Sentimen
Negatif (100%)
19 Des 2022 : 22.05
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pancoran, Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Tembakan ke Yosua, Masuk ke Otak, Paru-paru, hingga Tulang Leher Patah

19 Des 2022 : 22.05 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Tembakan ke Yosua, Masuk ke Otak, Paru-paru, hingga Tulang Leher Patah

JawaPos.com – Ditemukan 7 luka tembak masuk dan 6 luka tembak keluar di jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hasil pembedahan jasad Yosua, ditemukan bahwa peluru sempat menembus organ dalam tubuh Yosua.

“Berdasarkan keilmuan, saluran luka atau lintasan anak peluru dari kepala bagian belakang itu dia menembus rongga kepala mengenai tulang tengkorak, kemudian mengenai otak, kemudian dia keluar pada atap tulang tengkorak dan keluar di daerah hidung,” kata Ahli Forensik dan Medikolegal, Farah Primadani Karouw dalam persidangan terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/12).

Selanjutnya, luka tembak di bibir bagian bawah sisi kiri, arahnya masuk mengenai rahang bawah sisi kanan. “Kemudian mematahkan tulang rahang di leher sisi kanan,” lanjutnya.

“Kemudian di puncak bahu kanan sebagian luka tembak masuk itu kami telusuri lintasan anak pelurunya pada lengan atas kanan sisi luar,” imbuh Farah.

Sedangkan luka tembak pada bagian kanan mengenai tulang iga nomor 3 dan empat sebelah kanan depan, menembus dada, dan merobek organ paru. Proyektil peluru akhirnya bersarang di iga kanan belakang nomor 8.

Lalu luka tembak pada pergelangan tangan kiri sisi belakang keluar di bagian depannya. “Kemudian luka tembak masuk pada kelopak bawah mata kanan sisi luar, dia keluar di bagian dalam dari kelopak bawah mata kanan. Terakhir, luka tembak masuk pada jari manis tangan kiri masuk dari sisi dalam keluar dari sisi keluarnya,” pungkas Farah.

Diketahui, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terancam hukuman berlapis. Dia bersama istrinya Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma’ruf (dituntut terpisah), pada Jumat (8/7), sekira pukul 15.28 -18.00 WIB, di Jalan Saguling Tiga No.29, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dan di Rumah Dinas Kompleks Polri Duren Tiga No.46, Rt 05, Rw 01, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

“Mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan terencana terlebih dahulu merampas orang lain,” terang Jaksa Penuntut Umum (JPU), saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Atas perbuatannya melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama-sama dengan Putri, Richard, Ricky, dan Kuat, Sambo pun terancam hukuman mati. Mantan jenderal bintang dua tersebut dinilai melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dalam dakwaan kesatu primer. Selain itu, Sambo juga dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu subsider.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (100%)