Sentimen
Negatif (100%)
19 Des 2022 : 20.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Kamal

Kompolnas Tindaklanjuti Tiap Laporan yang Berkaitan Anggota Polri

19 Des 2022 : 20.55 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Kompolnas Tindaklanjuti Tiap Laporan yang Berkaitan Anggota Polri

JawaPos.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, yang berkaitan dugaan pelanggaran aparat kepolisian. Pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Divisi Propam Polri.

Hal ini terkait adanya laporan dari Direktur Utama PT. Danisa, Semi tertkait dugaan pemaksaan menjadi tersangka pada 6 Desember 2019 lalu. Serta dugaan tindak pidana penggelapan.

“Jikalau keluhan masyarakat dari pihak terlapor ini pasti akan Kompolnas tindak lanjuti dan diproses sampai selesai ke akar-akarnya, namun kita akan klarifikasi dahulu ke kepolisian nanti hasilnya akan kita laporkan ke publik,” kata Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim dikonfirmasi, Senin (19/12).

“Propam Polri juga akan memonitor pengawasan internal untuk dimintai klarifikasi dari terlapor dan kalau jelas akan kita klarifikasi Propam beserta Polres Jakarta Utara, karena penetapan tersangka itu sesuai SOP dan dua alat bukti,” tegas Yusuf.

Dalam laporannya, Direktur Utama PT. Danisa, Semi mengaku terkejut atas penetapan dirinya sebagai tersangka atas tuduhan dugaan penggelapan sewa gedung sebesar Rp 329.283.270 dari Direktur PT. Kaybee Interindo Kamal oleh Polres Jakarta Utara.

“Jelas saya kaget dan terkejut dan kecewa saat menerima surat panggilan Polres KP3 Jakarta Utara yang menetapkan saya tersangka dugaan penggelapan sewa gudang oleh Kamal Bhojwani,” ungkapnya.

“Seharusnya dia yang harus bayar sewa gudang ke saya sebesar Rp 3 miliar selama 2 tahun, dan baru dibayarkan secara menyicil Rp 1,2 miliar sisanya Rp 1,8 miliar,” sambungnya.

Dirinya juga mempertanyakan, aparat yang mengabaikan barang bukti PT. Danisa. “Saya sangat heran, penyidik hanya mendengar tuduhan sepihak hingga mengabaikan barang bukti,” cetusnya.

Ia menjelaskan, permasalahannya bermula Kamal Bhojwani seorang distributor menumpang di PT. Danisa, sebanyak 5 kontainer wine miliknya tidak bisa keluar dari gudang karena ada administasi, lalu membuat laporan atas penggelapan dana.

“Jadi permasalahnnya saya tuh importir, dia tuh distributor jadi dibawah saya dan dia menumpang di PT saya untuk masuk barang, didalam masuk barang itu kan ada sewa gudang dan lain-lain dan dia mempunyai hutang Rp 3 miliar selama dua tahun,” paparnya.

Dia mengutarakan, Kamal Bhojwani membuat laporan ke pihak kepolisian, karena merasa dirugikan dan hendak menghilangkan total hutang Rp 1,8 miliar.

“Saya ini lebih rugi dari dia, nah dia itu akhirnya karena punya hutang sisa Rp 1,8 miliar itu, bagaimana caranya supaya ilang, dibuatlah kasus 1,2 itu harus bayar cleareance, BPJK dan sewa gudang,” pungkas Semi.

Editor : Nurul Adriyana Salbiah

Reporter : Muhammad Ridwan

Sentimen: negatif (100%)