Sentimen
Negatif (99%)
19 Des 2022 : 20.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok, Cianjur

Kasus: penganiayaan, kekerasan seksual, pelecehan seksual

Tokoh Terkait

Soal Dugaan Pelecehan dan Persekusi Mahasiswa di Universitas Gunadarma, Kompolnas Angkat Suara

20 Des 2022 : 03.40 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Soal Dugaan Pelecehan dan Persekusi Mahasiswa di Universitas Gunadarma, Kompolnas Angkat Suara

PIKIRAN RAKYAT - Kasus dugaan pelecehan seksual berujung persekusi di Universitas Gunadarma menyita perhatian publik.

Dugaan kasus pelecehan yang dilakukan oknum mahasiswa Universitas Gunadarma itu sempat viral di media sosial.

Oknum mahasiswa yang diduga sebagai pelaku pelecehan seksual itu kemudian terungkap.

Pelaku kemudian mendapat persekusi oleh mahasiswa lain universitas tersebut dan didokumentasikan di media sosial.

Menyikapi hal tersebut, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) angkat suara.

Baca Juga: Kaleidoskop 2022: 14 Artis yang Tutup Usia Sepanjang Tahun Ini

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyesalkan adanya dua kasus pelecehan dan persekusi yang terjadi di lingkungan kampus.

"Kami sangat menyesalkan terjadinya dua tindak pidana di lingkungan kampus, yaitu pelecehan dan tindakan main hakim sendiri berupa pengeroyakan dan penganiayaan," kata Poengky, dikutip dari PMJ News, Sabtu, 17 Desember 2022.

Poengky menjelaskan, kasus pelecehan seksual seharusnya diselesaikan melalui pengadilan, sebagaimana menurut aturan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKSK). Menurutnya hal tersebut mengacu pada Pasal 23 UU TPKS.

"Untuk kasus TPKS tidak dapat diselesaikan di luar proses pengadilan, kecuali pelakunya anak-anak," kata dia.

Baca Juga: Kaleidoskop Bencana Gempa di Akhir Tahun 2022, Duka Cianjur hingga Terbaru Lindu Sumur Banten

Ia mengatakan untuk kasus pengeroyokan dan penganiyaan bisa diproses tanpa adanya dilakukan laporan terlebih dahulu.

Ia berharap kepolisian wilayah Depok dapat menyelesaikan dua kasus yang terjadi di Universitas Gunadarma tersebut.

"Pengeroyokan dan penganiayaan merupakan delik biasa, sehingga polisi tidak perlu menunggu kasus ini dilaporkan," kata Poengky.

Ia melanjutkan bahwa pihaknya akan melakukan klarifikasi ke Polda Jaya dan Polres Depok untuk memeroleh informasi yang lebih lengkap dan jelas.***

Sentimen: negatif (99.7%)