Sentimen
Positif (40%)
19 Des 2022 : 14.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sampang

Tokoh Terkait

Penghapusan Tenaga Honorer Tunggu Juknis Pusat

19 Des 2022 : 21.40 Views 3

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Penghapusan Tenaga Honorer Tunggu Juknis Pusat

Sampang (beritajatim.com) – Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) berencana menghapus status tenaga honorer di pemerintahan pada 2023 mendatangkan.

Penghapusan tenaga honorer ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Disebutkan pegawai non PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Sampang, Arif Lukman Hidayat mengaku hingga kini belum menerima surat resmi adanya wacana penghapusan tenaga honorer tersebut.

“Dalam kebijakan ini kami mengedepankan kehati-hatian dalam bertindak agar tidak menimbulkan masalah,” terangnya, Kamis (17/2/2022).

Tak hanya itu, rencana penghapusan tenaga honorer di lingkungan pemerintah tersebut belum ada petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat maupun petunjuk lainya yang mengarah kepada proses penghapusan tenaga honorer.

“Keberadaan tenaga honorer masih diperlukan untuk mendukung kinerja layanan publik di masing masing instansi. Namun jika pemerintah pusat melakukan penghapusan tentu pemerintah Kabupaten juga akan melakukan hal yang sama sesuai dengan aturan,” pungkasnya. [sar/but]

Sentimen: positif (40%)