Sentimen
Netral (66%)
19 Des 2022 : 11.28
Tokoh Terkait

633 ASN Pemkab Karo Diambil Sumpah

19 Des 2022 : 18.28 Views 3

Sumutpos.co Sumutpos.co Jenis Media: News

633 ASN Pemkab Karo Diambil Sumpah

KARO, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si mengambil sumpah/janji PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2022 bertempat di Aula Kantor Bupati, Kamis (15/12).

Adapun PNS yang diambil sumpahnya sebanyak 633 berasal dari seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji.

Pengangkatan sumpah/janji PNS adalah pernyataan kesanggupan untuk melakukan suatu keharusan atau tidak melakukan larangan. “PNS harus paham apa yang menjadi hak dan kewajiban sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sekretaris daerah juga mengingatkan 3 hal yang harus dilaksanakan sebagai aparatur yakni menjaga integritas, melayani sebagai abdi masyarakat, dan meningkatkan profesionalitas. Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Mulianta Tarigan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Hesti Maria Tarigan, Kepala Dinas Kesehatan, drg. Irna Safrina dan Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Frans Leonardo Surbakti serta para rohaniwan. (deo/han)

KARO, SUMUTPOS.CO – Sekretaris Daerah Kabupaten Karo, Drs. Kamperas Terkelin Purba, M.Si mengambil sumpah/janji PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo Tahun Anggaran 2022 bertempat di Aula Kantor Bupati, Kamis (15/12).

Adapun PNS yang diambil sumpahnya sebanyak 633 berasal dari seluruh Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karo.

Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 huruf a Peraturan Pemerintah 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, dan Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil disebutkan bahwa setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji.

Pengangkatan sumpah/janji PNS adalah pernyataan kesanggupan untuk melakukan suatu keharusan atau tidak melakukan larangan. “PNS harus paham apa yang menjadi hak dan kewajiban sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sekretaris daerah juga mengingatkan 3 hal yang harus dilaksanakan sebagai aparatur yakni menjaga integritas, melayani sebagai abdi masyarakat, dan meningkatkan profesionalitas. Turut hadir dalam kegiatan ini Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Mulianta Tarigan, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Hesti Maria Tarigan, Kepala Dinas Kesehatan, drg. Irna Safrina dan Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Frans Leonardo Surbakti serta para rohaniwan. (deo/han)

Sentimen: netral (66.7%)