Sentimen
Positif (100%)
19 Des 2022 : 13.26

Mendorong Upaya Mensukseskan Gerakan Zero Retur SP2D

19 Des 2022 : 20.26 Views 2

Harianjogja.com Harianjogja.com Jenis Media: News

Mendorong Upaya Mensukseskan Gerakan Zero Retur SP2D

Apa Itu SP2D?

SP2D adalah singkatan dari Surat Perintah Pencairan Dana. Adalah surat perintah yang diterbitkan oleh KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) berdasarkan SPM (Surat Perintah Membayar) yang diajukan oleh Satuan Kerja (Satker).

KPPN tidak dapat menerbitkan SP2D jika Satuan Kerja belum menyampaikan data perjanjian/kontrak beserta ADK untuk pembayaran SPM-LS kepada penyedia barang/jasa atau daftar perubahan data pegawai beserta ADK yang disampaikan kepada KPPN.

Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) meliputi SP2D gaji bulanan yang mencakup pembayaran gaji bulanan termasuk di dalamnya gaji terusan dan gaji ke-13 dan SP2D non gaji bulanan yang mencakup pembayaran gaji bulanan (termasuk kekurangan gaji dan gaji susulan), honorarium, vakasi, uang lembur, uang persediaan (UP/TUP), dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), dana TKDD khususnya DAU, DAK Fisik, DAK Non Fisik dan Dana Desa serta pembayaran pinjaman/hibah luar negeri beban Rekening Khusus (Reksus).

Apa Fungsi SP2D?

Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) memiliki dua fungsi, yakni sebagai dasar penyelesaian/ settlement pembayaran oleh Bank Operasional dan sebagai dasar pencatatan dalam sistem akuntansi instansi oleh Satker.

Retur SP2D dan mengapa retur SP2D bisa terjadi?

Pencairan dana dalam rangka pelaksanaan kegiatan dan penggunaan anggaran pada DIPA Satker dilaksanakan melalui transfer dana dari Kas Negara pada bank operasional kepada rekening pihak penerima yang ditunjuk pada SP2D. Sejak 2014, mekanisme pembayaran oleh KPPN telah didukung oleh aplikasi OM-SPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara). Sistem SPAN sangat memudahkan KPPN dan Satker untuk memonitor dan memastikan kebenaran informasi yang tercantum dalam SPP, SPM, maupun SP2D. Namun demikian, dalam pelaksanaannya,  dalam proses pencairan dana dapat terjadi kegagalan transfer dana ke rekening pihak penerima karena terjadi kesalahan akibat dari human error pada aktifitas input data supllier (penerima dana) yang mengakibatkan dana tidak dapat dicairkan karena bank menolak memindahbukukan dana SP2D ke rekening penerima, hal inilah yang disebut dengan Retur SP2D.

Retur SP2D dapat terjadi karena beberapa sebab, diantaranya : nama pemilik rekening pada SPM salah, nama Bank Penerima salah, Rekening tidak aktif dan rekening tutup atau rekening pasif.

Apakah dampak terjadinya Retur SP2D?

Retur SP2D mengakibatkan dana tidak dapat tersalurkan ke rekening penerima dan mengakibatkan

penyerapan dana satuan kerja menjadi lambat serta memberikan kerugian bagi banyak pihak terutama pihak penerima pembayaran (pengusaha/pegawai/ instansi lain) yang tidak mendapatkan hak pembayaran secara tepat waktu. Terjadinya Retur SP2D telah mencerminkan terjadinya efektivitas kegiatan dan realisasi anggaran “semu”. Karena, dana yang seharusnya direalisasikan belum sampai kepada yang berhak sehingga manfaatnya menjadi tertunda. Apalagi jika menyangkut masalah hak-hak pegawai yang berkaitan dengan gaji, upah, honorarium, vakasi, uang lembur pegawai.

Salah satu poin penting yang menjadi perhatian pemerintah dalam pengelolaan kas negara adalah upaya minimalisasi terjadinya idle cash (kas menganggur). Karena idle cash tidak memberikan keuntungan yang memadai bahkan sebaliknya menimbulkan biaya yang tinggi untuk kegiatan operasional. Nah, dana retur SP2D tidak dapat digunakan untuk membayar transaksi lain sebelum adanya konfirmasi dari satuan kerja bahwa dana tersebut tidak akan dimintakan kembali. Hal inilah yang mengakibatkan uang mengendap di rekening retur dan akhirnya menjadi idle cash. Berdasarkan Monitoring Gerakan Zero Retur SP2D Tahun Anggaran 2022 Periode Januari-November 2022 yang dirilis Direktorat Pengelolaan Kas Negara, Kementerian Keuangan pada tanggal 7 Desember 2022 untuk periode Januari - November 2022 tersebut telah terjadi akumulasi idle cash sebesar Rp. 1,291,392,546,167,- dari 22,801 transaksi yang tersebar di KPPN di seluruh Indonesia. Suatu angka yang fantastis yang perlu dicarikan solusinya.

Penyelesaian Retur SP2D

Apakah dana karena terjadinya retur SP2D bisa dibayarkan kembali? Tentu saja BISA!

Hanya saja tata cara penyelesaian dan penatausahaan pengembalian dana Retur SP2D memerlukan waktu, sinergi dan koordinasi yang baik antara pihak KPPN dan Satker dengan rekanannya.

 

Alur Penyelesaian dan Penatausahaan Pengembalian Dana Retur SP2D

Secara ringkas alur penyelesaian dan penatausahaan pengembalian dana Retur SP2D terdeskripsikan sebagai berikut :

Berdasarkan pembukuan data transaksi penerimaan dana Retur SP2D melalui Aplikasi SPAN, KPPN menyampaikan Surat Pemberitahuan terjadinya Retur SP2D kepada KPA/Satker bersangkutan dengan dilampiri Daftar Retur SP2D paling lambat 3 (tiga) hari kerja berikutnya.Berdasarkan surat pemberitahuan tersebut, KPA/Satker melakukan perbaikan data Supplier dan/atau data kontrak dan menyampaikan Surat Ralat/Perbaikan Rekening ke KPPN beserta lampirannya sesuai ketentuan yang berlaku.Selanjutnya, proses penyelesaian dan penatausahaan pengembalian dana Retur SP2D selanjutnya mulai dari pendaftaran data Supplier, penerbitan SPP-Retur dan SPM-Retur  sampai dengan penerbitan SP2D Retur (SP2D-R) dilakukan oleh KPPN.

Dalam hal Kuasa PA/Satker tidak menyampaikan Surat Ralat/Perbaikan Rekening sampai dengan hari kerja terakhir minggu ke-3 bulan berikutnya setelah adanya Surat Pemberitahuan terjadinya Retur SP2D oleh KPPN, maka sesuai Perdirjen Perbendaharaan nomor PER-9/PB/2018 tentang Tata Cara Penyelesaian Retur Surat Perintah Pencairan Dana Pasal 11 huruf a, KPPN akan melakukan Penyetoran Dana Retur SP2D dari Rekening RR SPAN/Rekening RR Gaji/Rekening RR BI ke Kas Negara dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Penyetoran Dana Retur SP2D kepada Kuasa PA/Satker.

Rekomendasi

Efektivitas pengelolaan pengeluaran kas diwujudkan melalui penyaluran dana APBN yang tepat waktu, tepat jumlah, dan tepat penerima. Ketepatan penerima dalam penyaluran dana APBN dapat diukur dari terjadinya retur SP2D yang semakin berkurang.Dalam rangka mengurangi retur SP2D perlu dilakukan berbagai upaya mitigasi terjadinya retur dan percepatan penyelesaian retur SP2D paling lambat 10 hari kerja. Nah, dalam rangka untuk meminimalisir/mencegah terjadinya retur SP2D dan Mendorong Upaya Mensukseskan Gerakan Zero Retur SP2D, kepada Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja, dalam hal ini PPK dan PPSPM sebelum mengajukan tagihan agar mempedomani hal-hal sebagai berikut :PPK dan PPSPM Satker melakukan pengujian kebenaran data supplier (nama bank, nama penerima dan nomor rekening) dengan memintakan salinan rekening koran atau salinan buku tabungan untuk dicocokan terhadap dokumen tagihan;

Berkaitan dengan Pendaftaran Supplier, Satker agar mencocokkan nomor dan nama rekening sesuai dengan salinan rekening Koran atau salinan buku tabungan. Jika Satker menggunakan data Supplier yang sudah ada di OMSPAN, pastikan bahwa nomor dan nama rekening sesuai dengan salinan rekening Koran atau salinan buku tabungan.

PPK dan PPSPM Satker melakukan pengujian rekening penerima berstatus aktif dengan meminta surat keterangan aktif dari pihak bank.PPK dan PPSPM dapat melakukan pengujian melalui internet banking apakah nomor rekening tersebut sudah benar dan statusnya aktif. Jika terdapat perbedaan nama rekening antara salinan rekening Koran / salinan buku tabungan dengan data melalui internet banking, maka segera melakukan koordinasi dengan pihak bank untuk memastikan data yang benar.PPK dan PPSPM Satker melakukan pengujian kebenaran data kode Bank Penerima pada Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Permintaan Membayar (SPM)PPK dan PPSPM Satker melakukan pengujian kebenaran data Penerima pada Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Permintaan Membayar (SPM), pastikan bahwa data penerima dana adalah data yang benar yang berhak menerima pembayaran, untuk Status Pegawai yang sudah tidak aktif (pastikan data pegawai tersebut sudah dinonaktifkan dari daftar pegawai).

Pada akhirnya, KPPN sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara (BUN) di daerah dengan SP2D dijadikan sebagai produk dokumen pembayaran untuk menjalankan program-program pemerintah baik dalam pembangunan dan pengembangan infrastruktur/non-infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, belanja subsidi dan berbagai program pemerintah lainnya. Dan terjadinya Retur SP2D tentu saja sangat merugikan pihak penerima dana, karena hal tersebut dapat menghambat proses pelaksanaan kegiatan, pencairan dan penyerapan dana APBN. Maka Mendorong Upaya Mensukseskan Gerakan Zero Retur SP2D adalah suatu keniscayaan yang harus diwujudkan segera saat ini dan masa-masa mendatang. (gushwib).

 

PROMOTED:  Kisah Dua Brand Kecantikan Lokal Raup Untung dari Tokopedia: Duvaderm dan Guele

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sentimen: positif (100%)