Sentimen
Positif (94%)
18 Des 2022 : 11.54
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sumba, Sabu Raijua, Alor, Manado, Tomohon, Lembata, Bolaang Mongondow Utara

Tokoh Terkait

KPU Konsolidasi dengan KPUD Hadapi Gugatan Partai Ummat

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

18 Des 2022 : 11.54
KPU Konsolidasi dengan KPUD Hadapi Gugatan Partai Ummat

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) disebut telah melakukan konsolidasi untuk menghadapi gugatan sengketa yang dilayangkan Partai Ummat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

"Sebagai bentuk kesiapan KPU RI mengahadapi sengketa proses di Bawaslu, KPU RI sudah mengonsolidasikannya dengan 2 KPU provinsi dan 16 KPU kabupaten/kota di 2 provinsi," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan pada Minggu (18/12/2022).

Sebelumnya, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan pada 2 provinsi, yaitu Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.

Baca juga: Dana Patungan Bukan untuk Sewa Pengacara, Partai Ummat: Kami Tak Mampu Bayar Sekelas Denny Indrayana

Hal ini menyebabkan partai besutan Amien Rais tersebut gagal dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024, sebab UU Pemilu mengatur bahwa partai politik peserta pemilu harus memiliki kepengurusan 100 persen di 34 provinsi.

Di Sulawesi Utara, keanggotaan Partai Ummat disebut hanya memenuhi syarat di 1 kabupaten/kota, dan tidak memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota.

Di NTT, keanggotaan Partai Ummat disebut hanya memenuhi syarat di 12 kabupaten/kota, dan tidak memenuhi syarat di 5 kabupaten/kota lainnya.

Baca juga: Bawaslu: Gugatan Partai Ummat Penuhi Syarat, Akan Dimediasi dengan KPU

Idham menyampaikan, pihaknya telah berkonsolidasi dengan kantor-kantor KPU tempat Partai Ummat tak memenuhi syarat keanggotaan itu.

"Lima KPU kabupaten/kota (di NTT itu) yaitu Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua," ujarnya.

"Dan kedua, KPU Sulawesi Utara beserta 11 KPU kabupaten/Kota yaitu Bolaang Mongondow, Minahasa, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Timur, Bolaang Mongondow Selatan, Kota Manado, Kota Bitung, Kota Tomohon, dan Kota Kotamobagu," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Partai Ummat mengajukan gugatan sengketa terhadap KPU RI ke Bawaslu RI pada Jumat (16/12/2022).

Baca juga: Dana Patungan Partai Ummat Terkumpul Ratusan Juta Rupiah untuk Biayai Kebutuhan Gugatan KPU

Bawaslu RI telah melakukan kajian awal dan menyatakan laporan itu diregistrasi pada hari yang sama.

Senin (19/12/2022), sesuai ketentuan penyelesaian sengketa proses pemilu, Bawaslu akan memediasi Partai Ummat dan KPU RI. Jika mediasi gagal, maka sengketa ini berlanjut ke meja hijau.

Ketua tim advokasi hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, menganggap keputusan KPU RI tidak adil dan keliru.

Dalam gugatan sengketa ini, Denny mengeklaim pihaknya membawa dokumen setebal 114 halaman.

Baca juga: Gugat KPU karena Tak Lolos Pemilu 2024, Partai Ummat Galang Dana hingga Bawa 57 Alat Bukti

"Dalam permohonan tersebut, kami menguraikan secara detail dan rinci mengapa Partai Ummat seharusnya lolos dan layak dijadikan peserta Pemilu 2024," ujar Denny dalam jumpa pers, Jumat.

"Diajukan juga bukti-bukti baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual," tambahnya.

Ia menambahkan, Partai Ummat melengkapi gugatan ini dengan 57 alat bukti, termasuk di dalamnya 16 flashdisk yang diklaim mewakili 6.000-an bukti yang dihimpun mereka.

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (94.1%)