Sentimen
Positif (72%)
19 Des 2022 : 12.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Sumba, Sabu Raijua, Alor, Lembata

Tokoh Terkait

Digugat Partai Ummat, KPU Siap Hadiri Sidang Mediasi di Bawaslu Hari Ini

19 Des 2022 : 19.55 Views 3

Riau24.com Riau24.com Jenis Media: Politik

Digugat Partai Ummat, KPU Siap Hadiri Sidang Mediasi di Bawaslu Hari Ini

Menanggapi hal tersebut KPU telah menyatakan siap untuk menghadiri sidang mediasi bersama Partai Ummat di

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap menghadiri sidang mediasi bareng Partai Ummat di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada hari ini Senin, 19 Desember 2022.

"KPU akan datang di sidang mediasi dalam rangkaian sengketa proses tersebut pada hari Senin 19 Desember 2022 jam 10 pagi," ujar Idham Holik selaku Komisioner KPU pada Minggu (18/12/2022).

Idham mengatakan hadirnya KPU atas gugatan Partai Ummat dikarenakan pihaknya menghargai dan menghormati prosedur hukum yang telah ditetapkan.

"KPU menghormati hak hukum partai politik calon peserta pemilu untuk menempuh sengketa proses di Bawaslu ataupun PTUN. Hal ini diatur dalam Pasal 466 - 472 UU No. 7 Tahun 2017," ungkapnya.

Idham juga menambahkan, sebagai bentuk kesiapan KPU menghadapi sengketa proses di Bawaslu, pihaknya sudah mengonsolidasikan hal tersebut dengan 2 KPU Provinsi dan 16 KPU Kabupaten dan Kota di 2 provinsi.

"Dimana partai tersebut (Partai Ummat) dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat) berdasarkan hasil Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Perbaikan. Kedua KPU Provinsi tersebut yaitu, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) beserta 5 KPU Kabupaten/Kota yaitu Kupang, Alor, Sumba Barat, Lembata, dan Sabu Raijua," jelasnya.

Baca Juga: Iwan Fals Buat Polling Koalisi Partai Pemilu 2024 di Twitter, Hasilnya Tak Terduga

Sebelumnya, Partai Ummat resmi menggugat hasil verifikasi faktual Pemilu 2024 yang dilakukan KPU ke Bawaslu. Partai yang didirikan Amien Rais ini membawa 6.000 alat bukti.

Diketahui juga, Partai Ummat menjadi satu-satunya partai politik yang tidak lolos sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

Berdasarkan hasil verifikasi faktual yang dilakukan KPU dan diumumkan pada Rabu, 14 Desember 2022. Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat di Sulawesi Utara dan NTT.

Karena tak puas dengan keputusan KPU, Partai Ummat mengajukan gugatan ke Bawaslu.

(***)

Sentimen: positif (72.7%)