KPU Siap Hadir dalam Mediasi Sengketa dengan Partai Ummat
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI disebut akan hadir dalam mediasi pertama terkait gugatan sengketa yang dilayangkan Partai Ummat ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
"KPU akan datang dalam sidang media dalam rangkaian sengketa proses tersebut pada hari Senin, 19 Desember 2022 jam 10.00," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Minggu (18/12/2022).
Baca juga: KPU Konsolidasi dengan KPUD Hadapi Gugatan Partai Ummat
Idham menyampaikan bahwa gugatan sengketa ini merupakan hak hukum partai politik yang merasa dirugikan atas keputusan KPU RI.
Hal ini termaktub dalam Pasal 466-472 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Partai politik berhak mengajukan sengketa ke Bawaslu maksimum 3 hari sejak terbitnya keputusan KPU yang menjadi objek sengketa.
Jika gugatan tak dikabulkan Bawaslu, maka partai politik masih dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"KPU menghormati hak hukum partai politik calon peserta pemilu untuk menempuh sengketa proses di Bawaslu ataupun PTUN," tegas Idham.
Baca juga: Dana Patungan Bukan untuk Sewa Pengacara, Partai Ummat: Kami Tak Mampu Bayar Sekelas Denny Indrayana
Sebelumnya diberitakan, Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan pada 2 provinsi, yaitu Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.
Hal ini menyebabkan partai besutan Amien Rais tersebut gagal dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024, sebab UU Pemilu mengatur bahwa partai politik peserta pemilu harus memiliki kepengurusan 100 persen di 34 provinsi.
Di Sulawesi Utara, keanggotaan Partai Ummat disebut hanya memenuhi syarat di 1 kabupaten/kota, dan tidak memenuhi syarat di 11 kabupaten/kota.
Mereka pun mengajukan gugatan sengketa terhadap KPU RI ke Bawaslu RI pada Jumat (16/12/2022).
Baca juga: Bawaslu: Gugatan Partai Ummat Penuhi Syarat, Akan Dimediasi dengan KPU
Bawaslu RI telah melakukan kajian awal dan menyatakan laporan itu diregistrasi pada hari yang sama.
Senin (19/12/2022), sesuai ketentuan penyelesaian sengketa proses pemilu, Bawaslu akan memediasi Partai Ummat dan KPU RI. Jika mediasi gagal, maka sengketa ini berlanjut ke meja hijau.
Ketua tim advokasi hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, menganggap keputusan KPU RI tidak adil dan keliru.
Dalam gugatan sengketa ini, Denny mengeklaim pihaknya membawa dokumen setebal 114 halaman.
Baca juga: Gugat KPU karena Tak Lolos Pemilu 2024, Partai Ummat Galang Dana hingga Bawa 57 Alat Bukti
"Dalam permohonan tersebut, kami menguraikan secara detail dan rinci mengapa Partai Ummat seharusnya lolos dan layak dijadikan peserta Pemilu 2024," ujar Denny dalam jumpa pers, Jumat.
"Diajukan juga bukti-bukti baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual," tambah dia.
Ia menambahkan, Partai Ummat melengkapi gugatan ini dengan 57 alat bukti, termasuk di dalamnya 16 flashdisk yang diklaim mewakili 6.000-an bukti yang dihimpun mereka.
-. - "-", -. -Sentimen: positif (91.4%)