Sentimen
Positif (79%)
19 Des 2022 : 09.00
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait

Sandiaga Tegaskan Tidak Ada Razia Hotel di Bandung Buntut KUHP Baru

19 Des 2022 : 16.00 Views 2

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Sandiaga Tegaskan Tidak Ada Razia Hotel di Bandung Buntut KUHP Baru

JawaPos.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menegaskan kabar soal razia di hotel Bandung buntut dari disahkannya UU KUHP adalah hoax. Menurutnya, Indonesia sangat menghormati ranah privat wisatawan baik domestik dan mancanegara.

“Kita bangsa berbudaya, menjaga tamu itu sebagai layaknya tamu istimewa. Wisatawan kita berlakukan dengan karpet merah,” tegas Sandiaga dalam akun Twitter resminya, pada Minggu (18/12).

Ia menjelaskan, pihaknya akan selalu memastikan wisatawan domestik dan mancanegara merasa bebas, aman, dan nyaman saat berwisata. Terutama ketika akan menghabiskan momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.

“Kemarin beredar isu yang disampaikan Dinas Pariwisata Kota Bandung terhadap pengecekan kamar hotel, itu tidak betul,” jelas Sandiaga.

Selain itu, Sandiaga juga memastikan bahwa semua pihak di seluruh destinasi wisata di Indonesia telah siap menyambut wisatawan. Sebab hal itu, kata dia, berpeluang bagi usaha dan lapangan kerja yang akan tercipta sebanyak-banyaknya.

Bahkan, pada tahun 2022 ini pemerintah tengah menargetkan ada sebanyak 5,2 juta orang yang akan berwisata ke Indonesia. “Kami targetkan kunjungan wisatawan mancanegara bisa mencapai 5,2 juta orang hingga akhir tahun ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, sempat beredar informasi soal peraturan dari Dinas Pariwisata di Kota Bandung, Jawa Barat, yang akan melakukan penyisiran di hotel. Kabar tersebut tersiar tak lama dari RUU KUHP disahkan menjadi undang-undang saat Rapat Paripurna DPR RI di awal bulan.

Untuk diketahui, pada Pasal 441 KUHP diatur soal larangan perzinaan. Dalam hal ini, pada Ayat (1) berbunyi, ‘Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya, dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II’.

Kendati demikian, hal tersebut dipertegas oleh aturan selanjutnya sebagaimana tertuang pada Ayat (2) yang berbunyi, ‘terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan, maupun orangtua atau anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan’.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : R. Nurul Fitriana Putri

Sentimen: positif (79.5%)