Sentimen
Positif (97%)
19 Des 2022 : 08.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karanganyar

Rumah Hadiah untuk Jokowi Sudah Lunas, 3.000 Meter Persegi Lahan di Karanganyar Telah Dipatok

19 Des 2022 : 15.44 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Rumah Hadiah untuk Jokowi Sudah Lunas, 3.000 Meter Persegi Lahan di Karanganyar Telah Dipatok

PIKIRAN RAKYAT – Sudah lunas dibayar, hadiah rumah untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Karanganyar Jawwa Tengah akan dibangun di atas lahan seluas 2.000 - 3.000 meter persegi.

Pelunasan pembayaran tersebut telah dikonfirmasi Bupati Karanganyar Juliyatmono. Ia mengatakan pengadaan rumah tersebut telah dilunasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

"Pengadaan tahun ini, tepatnya bulan apa saya lupa, tapi tahun ini. Yang sudah pasti dan sudah dibayarkan BPHTB-nya tentu ada pajaknya sudah dibayar sehingga sudah clear," ujar dia, dikutip Minggu, 18 Desember 2022.

Sebelumnya diberitakan, pengadaan tanah untuk rumah Presiden Joko Widodo (Jokowi) setelah lengser dari jabatannya kepresidenan sudah disiapkan.

Baca Juga: Mendadak Buat Pengakuan Dosa, Ferdy Sambo: Saya Pasti Akan Malu

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menegaskan, negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah mengurusi pengadaan tanah rumah Jokowi.

"Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomandu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," katanya.

Bey melanjutkan, rumah bagi Jokowi seharusnya diberikan setelah orang nomor satu di Indonesia itu menyelesaikan periode pertama jabatan Presiden RI, yaitu setelah periode 2014-2019.

Dasar hukumnya tertuang pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978. Di dalamnya berisikan poin Negara menyediakan sebuah rumah untuk mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden.

Baca Juga: Bikin Panik! Atta Halilintar Tinggalkan Ameena di Tepi Kolam Renang Sendirian

Selanjutnya dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden dikatakan berhak memperoleh rumah sebanyak satu kali.

Baik bagi pemimpin satu maupun dua periode, seluruh mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden di Indonesia berhak diberikan hadiah rumah.

Kendati sempat menolak, pada Oktober 2022 ini, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara pada akhirnya tetap menyelesaikan pengadaan tanah rumah bagi Jokowi.

Terkait luas tanah yang diperbolehkan untuk menjadi lokasi rumah mantan presiden, aturannya telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor (PMK) 120/PMK.06/2022 Tentang Penyediaan, Standar Kelayakan, dan Perhitungan Nilai Rumah Kediaman Bagi Mantan Presiden Dan/Atau Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Tanah untuk rumah kediaman mantan Presiden atau Wakil Presiden maksimal seluas 1.500 meter persegi. Namun, batas itu berlaku khusus untuk tanah yang berlokasi di DKI Jakarta. ***

Sentimen: positif (97%)