Sentimen
Negatif (99%)
19 Des 2022 : 08.07
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Pluit

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Penghentian Ketua RW di Pluit Tak Boleh Sepihak dari Lurah

19 Des 2022 : 15.07 Views 2

Detik.com Detik.com Jenis Media: News

Penghentian Ketua RW di Pluit Tak Boleh Sepihak dari Lurah
Jakarta -

Ketua RW 016, Kelurahan Pluit, Jakarta Utara, Santoso, diberhentikan oleh Lurah diduga setelah membongkar dugaan pungutan liar (pungli) di Pantai Mutiara. Anggota Komisi A DPRD DKI Fraksi PKS, Nasrullah, menegaskan bahwa pemberhentian Ketua RW tidak boleh dilakukan sepihak.

"Menurut saya pengangkatan dan pemberhentian RT dan RW dari masyarakat atau Lurah bukan didasari oleh like and dislike, tapi harus mengacu pada aturan yang mengaturnya. Harus mengacu pada Pergub 22 Tahun 2022 atau Pergub sebelumnya yaitu Pergub No 171 Tahun 2016," kata Nasrullah kepada wartawan, Minggu (18/12/2022).

Nasrullah mengatakan pencopotan Ketua RT/RW harus berdasarkan musyawarah. Selain itu, masyarakat juga bisa mengusulkan pemberhentian disertai dengan bukti-bukti jika Ketua RW melakukan pelanggaran.

-

-

"Kalau mau mengacu pada Pergub yang lama 171 ada aturan tentang pencopotan RT RW di pasal 35 dan 36. Di pasal 36, RT/RW dapat dicopot berdasarkan musyawarah bukan sepihak lurah atau orang tertentu. Dan diusulkan oleh masyarakat setempat dan bukan masyarakat yang di luar RW tersebut atau yang tidak dikenal. Dan tentunya ada bukti-bukti pelanggaran bila dia dianggap melakukan pelanggaran. Jika RT dan RW tidak aktif itu alasan terlalu lemah, karena banyak RT/RW yang tidur tidak bergerak," katanya.

"Begitu juga jika mengacu pada Pergub RT/RW yang baru yaitu Pergub Nomor 22 Tahun 2022, persyaratan pencopotan RT/RW adalah karena melakukan tindakan tercela," imbuhnya.

Nasrullah mengatakan melaporkan adanya dugaan pungli bukanlah tindakan tercela. Dia ingin alasan pencopotan Ketua RW 016 Pluit harus dijelaskan secara detail.

"Jadi kalau tindakan melaporkan seseorang karena adanya pungli seseorang tadi maka ini bukan tindakan tercela bahkan tindakan terpuji untuk penegakan hukum. Bila alasan tidak menjalankan tugasnya, maka harus dijelaskan yang sejelasnya apa yang tidak dijalankan sehingga dia dianggap melanggar hukum. Perlu ada kejelasan, bukan diganti," ucap Nasrullah.

Simak selengkapnya pada halaman berikutnya.

Sentimen: negatif (99.2%)