Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pemilu 2019
Kab/Kota: Banda Aceh
Tokoh Terkait
Jurus Nasdem Bela Safari Politik Anies dari Tuduhan Melanggar Etika
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Safari politik Anies Baswedan ke sejumlah daerah menjadi sorotan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Walau Partai Nasdem mendeklarasikan bakal mengusung Anies sebagai bakal calon presiden 2024, tetapi mereka tidak bisa melakukannya secara sepihak karena perolehan suara mereka pada Pemilu 2019 belum memenuhi persyaratan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold).
Sampai saat ini rencana koalisi antara Partai Nasdem, Partai Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) masih terus dibahas di antara ketiganya.
Baca juga: PKS Bantah Publik Bosan dengan Anies: Di Setiap Kunjungan ke Daerah, Rakyat Membludak
Bawaslu mempermasalahkan safari politik Anies dengan alasan dianggap melanggar etika. Akan tetapi, mereka tidak bisa menghukum Anies karena tidak terdapat pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ditinjau dari sisi etika politik, kegiatan safari politik yang dilakukan Anies Baswedan dapat dipandang sebagai tindakan yang kurang etis," sebut Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu RI, Puadi, dalam jumpa pers, Kamis (15/12/2022).
"Sebab telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon presiden dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang," lanjutnya.
Anies sebelumnya dilaporkan seseorang bernama Mahmud Tamher terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan jadi Presiden yang dilakukan oleh terlapor AB pada tanggal 2 Desember 2022 di Masjid Baiturrahman Kota Banda Aceh.
Baca juga: Demokrat Tak Masalah jika Anies Lanjutkan Program Jokowi yang Pas, tapi...
Tamher disebut sempat menambah alat bukti untuk memperkuat laporannya dan membuktikan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Anies cs dalam lawatannya ke Aceh itu.
Akan tetapi, laporan bernomor 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022 tersebut tetap dinyatakan tak dapat diterima karena pada 2 Desember 2022 itu belum ada penetapan peserta pemilu oleh KPU sebagaimana ditentukan dalam UU Pemilu.
Laporan tersebut dinyatakan hanya memenuhi syarat formil, sedangkan suatu laporan dugaan pelanggaran di Bawaslu harus memenuhi syarat formil dan materiil sekaligus.
Yang dipermasalahkan Bawaslu adalah masyarakat mengetahui bahwa mantan Gubernur DKI Jakarta itu menjadi bakal calon presiden yang akan diusung oleh partai tertentu. Sejauh ini, Anies sudah mengantongi dukungan penuh dari Partai Nasdem untuk merebut kursi RI 1.
Baca juga: Demokrat Ungkap Faktor yang Mungkin Membuat Publik Bosan ke Anies: Tiketnya Belum Utuh
Puadi menilai, sah-sah saja sejatinya para kandidat melakukan sosialisasi diri mereka sepanjang sesuai koridor UU Pemilu dan peraturan. Sebab, masa kampanye telah dijadwalkan.
Ia mengimbau agar siapa pun, bukan hanya Anies, mematuhi setiap tahapan pemilu dan tidak melakukan kampanye terselubung atau curi start kampanye.
"Bahwa semua orang harus paham dan dapat menahan diri untuk tidak melakukan apapun bentuk kampanye atau sosialisasi diri sebab saat ini bukanlah waktunya untuk berkampanye," ujar Puadi.
Bantah langgar etika
Partai Nasdem membantah argumen Bawaslu yang menilai safari politik Anies melanggar etika.
Bahkan Ketua DPP Bidang Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Nasdem Effendi Choirie menilai, Bawaslu tak memahami demokrasi. Menurut dia, Anies sama sekali tidak melanggar aturan Pemilu.
“Bahaya Bawaslu, diisi orang yang kerjanya enggak pakai aturan, enggak paham substansi demokrasi,” tutur Effendi dihubungi Kompas.com, Jumat (16/12/2022).
KOMPAS.com/Achmad Faizal Ketua Bappilu Partai Nasdem, Effendi ChoirieSafari politik yang dilakukan, kata dia, merupakan bagian dari budaya demokrasi.Ia lantas mempertanyakan aturan apa yang menjadi tolak ukur Bawaslu sehingga mengatakan safari politik mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak etis.
“Kalau Bawaslu mengatakan tidak etis, standar etika apa, yang mana?” kata Effendi.
Baca juga: Bawaslu: Safari Politik Anies Kurang Etis, Terkesan Curi Start Kampanye
“Kalau pertemuan publik dibilang kampanye, apa dasarnya? Itu bagian demokrasi, hak berserikat, hak berkumpul bagi masyarakat,” ujar dia.
Ia pun menegaskan bahwa sampai saat ini Anies belum resmi maju sebagai calon presiden (capres) dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Dalam pandangannya, silaturahmi ke berbagai elemen masyarakat merupakan aktivitas yang normal dilakukan oleh partai politik (parpol).
Baca juga: Bawaslu Tolak Laporan Dugaan Anies Curi Start Kampanye, Dianggap Tak Penuhi Syarat
“Itu juga tugas partai, dan tokoh-tokohnya untuk sosialisasi diri, pendidikan politik,” sebut dia.
Sebab, Partai Nasdem pun tak mencukupi ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold (PT).
“Anies bukan pejabat, juga belum resmi sebagai capres dari satu partai yang belum cukup untuk maju,” kata dia.
(Penulis : Vitorio Mantalean, Tatang Guritno | Editor : Dani Prabowo, Icha Rastika, Sabrina Asril)
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (98.3%)