Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Blitar, Jagakarsa
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Nasib Tersangka Korupsi Sahat Tua Simanjuntak Dipertaruhkan, Emil Dardak Tak Mau Banyak Komentar
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Di tengah berjalannya proses peradilan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simandjuntak sebagai tersangka suap pengelolaan dana hibah, Wakil Gubernur Jatim tak mau banyak komentar.
Emil Dardak, Wagub Jatim tersebut mengaku hanya akan memantau kasus dan menghormati setiap tahapannya. Ia menyerahkan semuanya kepada para pihak-pihak yang berwenang di pengadilan.
"Kami sekali lagi menghormati proses hukum yang berlaku," ujar Emil, Sabtu, 17 Desember 2022.
Adapun keterangan itu dilontarkan Emil saat ditemui awak media usai menghadiri Haul ke-13 Gus Dur di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Digelar Besok, Berikut Jadwal Lengkap Sidang Lanjutan Ferdy Sambo Cs
Emil melanjutkan, seluruh pihak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim nantinya akan mengikuti proses hukum sebagaimana yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan dirinya tak ingin berkomentar banyak menyangkut kasus dugaan korupsi dana hibah oleh Sahat tersebut.
"Dan tentunya kita sekali lagi ya saya pikir seluruh elemen di Pemprov Jatim menghormati proses hukum yang berlaku. Saya tidak bisa memberikan komentar lebih karena saat ini itu saja yang bisa saya sampaikan," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, usai Sahat ditangkap 15 Desember 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers untuk menjelaskan unsur pidana bagi tersangka.
Baca Juga: Update Kasus Perampokan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar: Polisi Periksa 40 Saksi
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, Sahat dengan sadar menawarkan diri untuk ‘membantu’ memperlancar pengusulan dana hibah dengan syarat uang muka atau ijon.
"Tersangka STPS (Sahat Tua Simanjuntak) menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan dan pemberian dan hibah tersebut dengan adanya kesempatan pemberian sejumlah uang," ujarnya, Jumat, 16 Desember 2022.
Adapun, sesuai dengan APBD Pemprov Jatim, per TA 2020 dan 2021 besaran dana hibah Jatim sekitar Rp7,8 triliun, yang kemudian diberikan ke badan, lembaga, dan organisasi masyarakat.
Dana Hibah tersebut nantinya dikelola kelompok masyarakat (pokmas) untuk proyek pembangunan infrastruktur hingga dampaknya bisa dirasakan masyarakat pedesaan.
Baca Juga: Resolusi 2023: Tinggalkan Masa Lajang, Verrell Bramasta Sudah Temukan Calon Istri
Ironisnya, dana belanja hibah yang bermanfaat bagi masyarakat itu adalah juga hasil usulan dari Sahat Tua Simanjuntak, selaku anggota DPRD sekaligus wakil ketua DPRD Jatim 2019-2014.
Di balik aspirasi yang diperjuangkan itu, KPK membenarkan Sahat telah memanfaatkan jabatannya untuk mendapat keuntungan bagi ‘saku’ pribadi.
Ia melanjutkan, dari nilai dana hibah yang akan disalurkan, Sahat mendapat bagian 20 persen sedangkan Tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen.
"Diduga terjadi kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH (Abdul Hamid) setelah adanya pembayaran komitmen fee (uang muka) atau ijon,” ucap Johanis, 16 Desember 2022. ***
Sentimen: positif (76.2%)