Koalisi Masyarakat Sipil Minta KPU Audit Sipol Karena Terindikasi Curang
Kompas.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih menuntut Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengaudit Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) menyusul dugaan kecurangan dalam verifikasi faktual parpol oleh komisi tersebut.
Berdasarkan laporan, penyelenggara Pemilu di daerah dipaksa mengubah status beberapa partai politik dalam Sipol dari Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) sebagai peserta Pemilu 2024.
"(Tuntutan) pertama, mengaudit secara besar-besaran Sipol dan menyampaikan secara terbuka/transparan kepada masyarakat. Itu yang kami tunggu-tunggu," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers secara daring, Minggu (18/12/2022).
Baca juga: Bawaslu Sebut Akses Sipol Masih Dibatasi KPU, Tak Bisa Awasi Berubahnya Status Keanggotaan Parpol
Kurnia mengatakan, audit Sipol diperlukan untuk melihat adanya indikasi perubahan data parpol tidak sesuai ketentuan dalam sistem.
Lewat audit, akan terlihat beberapa perubahan data yang tidak relevan dan terekam dalam sistem bila benar ada kecurangan.
"Maka jawabannya adalah audit sipolnya, biar nanti terlihat perbedaan-perbedaan pada tanggal-tanggal tertentu. Karena sistem ini didasarkan pada digital, pasti setiap perubahan data history-nya akan terlihat, di sana kita akan adu data dengan KPU RI," ucap Kurnia.
Adapun, tuntutan kedua diajukan untuk Komisi II DPR RI. Koalisi meminta agar Komisi II DPR RI segera memanggil KPU.
Lewat pemanggilan, DPR bisa meminta keterangan dan mengklarifikasi temuan dari Koalisi masyarakat sipil KPU sebagai bentuk menjalankan mandat pengawasan.
Jika ditemukan adanya pelanggaran atau kecurangan dalam proses verifikasi faktual parpol, ia meminta DPR RI memanfaatkan kewenangan sesuai pasal 38 ayat 1 huruf b UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca juga: 5 Parpol Pemenang Sengketa Diizinkan Perbaiki Administrasi, KPU: Sipol Sudah Siap
"Jika kemudian ditemukan adanya pelanggaran atau kecurangan dalam proses verifikasi faktual parpol, kami mendesak kepada komisi II DPR RI memanfaatkan kewenangan, Komisi II DPR RI punya kewenangan untuk merekomendasikan anggota KPU RI yang diduga berbuat kecurangan," ucap Kurnia.
Sementara itu, tuntutan ketiga ditujukan kepada Presiden Joko Widodo. Ia meminta Presiden Jokowi memastikan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024 tidak dicemari dengan praktek intimidasi, kecurangan, koruptif, dan manipulatif.
"Ini penting sebagai bukti konkret komitmen dari pemerintah menghasilkan pemilu yang bersih, objektif dan independen, dan mengedepankan nilai-nilai integritas," papar dia.
Sebagai informasi, berdasarkan temuan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih, terdapat dugaan kecurangan pada penyelenggara pemilu daerah di 12 kabupaten dan 7 provinsi dalam hal verifikasi faktual partai politik.
Masih berdasarkan laporan, anggota KPU RI mendesak KPU provinsi melalui video call untuk mengubah status verifikasi faktual beberapa parpol dari yang awalnya Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS).
Sayangnya, rencana itu terkendala karena beberapa anggota KPU daerah baik provinsi kabupaten/kota tidak sepakat melakukan instruksi.
Baca juga: ICW Sebut Ada Ruang Gelap Sipol KPU, Berpotensi Jadi Celah Kecurangan
Oleh karena itu, KPU Pusat mengubah strategi. Strategi kedua dilakukan melalui sekretaris jenderal (Sekjen) KPU RI.
Sekjen KPU RI memerintahkan Sekretaris Provinsi untuk melakukan hal serupa. Caranya adalah Sekretaris Provinsi memerintahkan pegawai operator Sipol baik kabupaten/kota untuk mendatangi KPU provinsi, kemudian mengubah status verifikasi parpol dari TMS menjadi MS.
Praktik ini diduga diwarnai dengan sejumlah ancaman. Bagi pihak yang tidak mengikuti instruksi akan dimutasi. Sedangkan bagi pihak yang mematuhi instruksi diiming-imingi mendapat promosi atau dipilih pada pemilihan calon anggota KPU provinsi kabupaten/kota yang akan digelar tahun 2023.
-. - "-", -. -Sentimen: negatif (79.9%)