Sentimen
Positif (80%)
18 Des 2022 : 18.42
Informasi Tambahan

Kasus: kekerasan seksual

Tokoh Terkait

Kecam Kasus Kekerasan terhadap ART di Jaksel, Menteri PPPA Janji Kawal Kasus dan Tuntut Ganti Rugi

19 Des 2022 : 01.42 Views 3

TVOneNews.com TVOneNews.com Jenis Media: News

Kecam Kasus Kekerasan terhadap ART di Jaksel, Menteri PPPA Janji Kawal Kasus dan Tuntut Ganti Rugi

Jakarta, tvOnenews.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) mengecam kasus kekerasan fisik dan psikis yang dilakukan kepada Asisten Rumah Tangga (ART) di Apartemen Simprug, Jakarta Selatan.

Penyiksaan terhadap korban berinisial SK dilakukan oleh beberapa pelaku yaitu majikan, anak majikan dan beberapa ART lainnya di apartemen majikannya.

"Kekerasan yang dialami korban telah memberikan luka fisik dan trauma psikis yang mendalam bagi korban," kata Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, I Gusti Ayu Bintang Puspayoga saat menjenguk SK di RS Bhayangkara Polri Jakarta.

Oleh karena itu, sambung Bintang, KemenPPPA akan memastikan pemenuhan hak bagi korban dan membentuk sinergi antar kementerian/lembaga untuk mengawal kasus ini hingga tuntas.

Lebih lanjut, Menteri PPPA mendesak seluruh pihak yang terlibat, untuk memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak korban.

"Baik pemerintah pusat, aparat penegak hukum, dinas pengampu urusan terkait tetap memberikan perlindungan pada korban dan memenuhi haknya dalam mengakses pemulihan fisik, pendampingan psikologis, pendampingan hukum hingga mendapatkan restitusi," ucapnya.

“Kami meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memberikan keadilan bagi korban dan menjerat pelaku sesuai dengan pasal yang disangkakan," sambung dia.

Selain itu, kata Bintang, kami juga mendorong penyidik mampu mendalami alat bukti berupa foto penyiksaan pelaku terhadap korban sebagai bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik.

Hal yang dimaksud sesuai dengan yang tercantum pada Pasal 14 Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Tak hanya itu, lanjut Bintang menjelaskan, dalam memberikan pemulihan dan pemenuhan hak korban, KemenPPPA mendorong restitusi atau pembayaran ganti kerugian oleh pelaku.

"Ganti rugi oleh pelaku juga perlu dilaksanakan sesuai dengan yang dimandatkan dalam UU TPKS," pungkasnya.(rpi/muu)
 

Sentimen: positif (80%)