Sentimen
Negatif (99%)
18 Des 2022 : 18.32
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Jember

Kab/Kota: Jember

KUHP baru punya keunggulan dibanding KUHP turunan Belanda

19 Des 2022 : 01.32 Views 2

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

KUHP baru punya keunggulan dibanding KUHP turunan Belanda

Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember Arief Amrullah mengatakan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru disahkan mempunyai keunggulan dibandingkan KUHP lama turunan Belanda yang sudah berlaku lebih dari 100 tahun. Salah satunya, KUHP yang baru disahkan ini mempunyai muatan keseimbangan.

"Nah ini yang membedakan dari KUHP yang lama, dan ini merupakan salah satu keunggulan KUHP yang baru," ujarnya seperti dikutip dari akun YouTube Ruang Akademika.

Arief mengatakan, materi hukum pidana nasional mengatur keseimbangan antara, kepentingan masyarakat dan kepentingan individu atau yang disebut dengan keseimbangan monodualistik. Di mana, hukum pidana selain memperhatikan segi objektif dari perbuatan, tetapi juga memperhatikan dari segi subjektif dari pelaku.

"Berpangkal dari keseimbangan monodualistik tersebut maka KUHP nasional kita, tetap mempertahankan asas yang paling fundamental dalam hukum pidana  yaitu asas legalitas dan asas kesalahan. Asal legalitas ditunjukan pada perbuatan dan asas kesalahan ditunjukan pada orang atau pelaku," ujarnya.  

"Masing-masing dari dua asas tersebut disebut dengan asas kemasyarakatan dan asas kemanusian. asas legalitas disebut asas kemasyarakat dan asas kesalahan disebut asas kemanusiaan, ya karena jangan sampai menghukum orang yang tidak bersalah. kedua asas tersebut untuk memujudkan keseimbangan antara unsur perbuatan dan sikap batin dari pelaku pidana," katanya menjelaskan.

Arief melanjutkan, mengenai asas legalitas, KUHP baru memperluas perumusannya dengan mengakui berlakunya hukum yang hidup atau hukum yang tak tertulis atau hukum adat. Ia mengatakan, perluasan asas legalitas tidak dapat dilepaskan dari pemikiran untuk mewujudkan dan menjamin keseimbangan antara kepentingan indivudu dan masyarakat dan antara kepastian hukum dan keadilan. 

"Roh dari hukum itu adalah keadilan, jika kepastian hukum bermasalah maka kepastian itu yang direvisi. Karena kepastian hukum merupakan jembatan untuk menuju keadilan. jika dalam penerapannya ada pertentangan antar kepastian hukum dan keadilan, maka yang didahulukan adalah keadilan," katanya.

Muatan keseimbang lainnya, Arief mengatakan terkait perlindungan terhadap pelaku tindak pidana dan korban tindak pidana. Menurutnya dalam KUHP lama tidak ada mengatur tentang korban, karena hanya pelaku. Arief menjelaskan, dalam KUHP lama ancama hukuman tinggi terhadap pelaku, seolah-olah memberikan perlindungan terhadap korban. Padahal menurutnya perlindungan itu belum secara nyata.

Sentimen: negatif (99.6%)