Sentimen
Positif (97%)
14 Des 2022 : 10.50
Informasi Tambahan

Event: Pemilu 2019

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Nomor Urut yang Diundi Terbatas, Demokrat Ikuti Parpol Lain Pertahankan Nomor Lama Partai di Pemilu

14 Des 2022 : 10.50 Views 5

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Nomor Urut yang Diundi Terbatas, Demokrat Ikuti Parpol Lain Pertahankan Nomor Lama Partai di Pemilu

Suara.com - Partai Demokrat ikut mayoriti sejumlah parpol di Parlemen yang ingin tetap mempertahankan nomor urut lama di Pemilu. Dengan begitu, Demokrat memikih tidak ikut mengundi nomor urut yakni 14.

Menurut Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani nomor urut yang masuk undian menjadi terbatas lantaran banyak partai yang memilih tetap mempertahankan nomor urut lama.

"Meskipun bersifat opsional, namun karena semua partai yang telah menjadi peserta Pemilu sebelumnya lebih memilih untuk mempertahankan nomor urutnya maka kami pun demikian," kata Kamhar, Rabu (14/12/2022).

Kamhar menyampaikan, Demokrat menghormati Perppu Nomor 1 tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Terkait dengan nomor urut.

Baca Juga: KPU Bakal Umumkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 Besok

Demokrat menilai aturan dalam Perppu terkait nomor urut cukup akomodatif. Sebab memberikan opsi pada masing-masing partai yang telah menjadi peserta Pemilu 2019 dan kembali memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2024 untuk memutuskan sendiri.

"Apakah akan mempertahankan nomor urutnya sebagaimana Pemilu sebelumnya atau mengikuti pengundian nomor urut untuk memperebutkan nomor urut yang masih tersedia. Ini menjadi jalan tengah," kata Kamhar.

Diketahui, KPU bakal mengumumkan nomor urut partai peserta pemilihan umum (Pemilu 2024) pada hari ini, Rabu (14/12/2022).

Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan, bagi partai peserta pemilu 2019 yang melampaui angka parliamentary threshold diberikan pilihan untuk ikut dalam undian atau tetap dengan nomor urut sebelumnya.

"Bagi parpol peserta Pemilu 2024 yang pernah menjadi peserta Pemilu pada 2019 lalu, dan memperoleh perolehan suara yang melampaui angka parliamentary threshold itu diberikan dua pilihan," kata Idham saat dihubungi wartawan pada Selasa (14/12/2022) kemarin.

Baca Juga: Anies Disemprit Bawaslu Soal Safari Politik, NasDem Pasang Badan: Belum Tahapan Pemilu, Apa yang Dilanggar?

"Pertama dapat menggunakan nomor urut peserta Pemilu pada tahun 2019 lalu atau mengikuti pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024 yang baru," sambungnya.

Sementara bagi partai peserta pemilu yang tidak melampaui ambang batas parliamentary threshold diharuskan mengikuti undian untuk menentukan nomor urutnya. Pengundian dilakukan bersamaan dengan partai politik baru yang lolos mengikuti Pemilu 2024.

"Bagi parpol peserta pemilu sebelumnya, tapi tidak melampaui angka parliamentary threshold, maka akan mengikuti pengundian nomor urut bersama pada 14 Desember 2022 bersamaan dengan parpol baru," katanya menambahkan.

Sentimen: positif (97.7%)