Bawaslu Bentuk Satgas Awasi Medsos Jelang 2024, Bisa Dipidana
Tagar.id Jenis Media: Nasional
TAGAR.id, Jakarta - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan membentuk satuan tugas (satgas) pengawas media sosial jelang Pemilu 2024.
Satgas pengawas medsos ini dimaksudkan untuk meredam isu di medsos yang tidak benar dan bertentangan dengan Undang-Undang.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, unggahan di medsos yang berpotensi membuat polarisasi dan kegentingan tak luput dari pengawasan Bawaslu.
Tim khusus itu bisa saja memidanakan pelaku terduga melakukan black campaign yang menyasar fitnah dan hoaks di medsos.
"Bisa pidana. Kalau masih kampanye bisa pidana. Tapi kalau pun tidak masuk kampanye, kalau sudah menyasar fitnah, hoaks itu bisa dipidana," kata Bagja di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Minggu, 18 Desember 2022.
Bagja menyebut pelaku itu bisa diancam pidana menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ia mengingatkan masyarakat lebih berhati-hati lantaran UU ITE, menurutnya, lebih 'keras' dari Undang-Undang Pemilu.
"Ada UU ITE. UU ITE itu lebih keras daripada UU Pemilu, hati-hati," kata dia.
Sebelumnya, Bawaslu RI akan membentuk satuan tugas (Satgas) untuk mengawasi medis sosial jelang pemilu 2024. Hal ini untuk menangani hoaks, hingga mencegah polarisasi.[]
Baca Juga:
Sentimen: negatif (91.4%)