Jadwal Misa Natal di Gereja Katedral
Merahputih.com Jenis Media: News
Merahputih.com- Pemerintah telah menetapkan tidak ada pembatasan kapasitas saat pelaksanaan ibadah Natal 2022, sesuai dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.
Pengurus Gereja Katedral Jakarta menyambut baik kebijakan tersebut. Mereka memastikan pihaknya akan mengikuti aturan terbaru soal kapasitas gereja saat penyelenggaraan ibadah Natal 2022.
Baca Juga
5 Lagu Metal Bertema Natal
"Kami akan mengikuti aturan yang diterapkan," ujar Humas Gereja Katedral Jakarta, Susyana Suwadie, Sabtu (17/12).
Susyana menjelaskan, pelaksanaan ibadah Natal 2022 di Gereja Katedral Jakarta akan dibagi dalam tiga sesi
Sesi pertama pukul 16.30 WIB yang dikhususkan bagi lansia dan digelar secara luring, pukul 19.00 WIB (luring dan daring), dan 21.30 WIB (luring).
Baca Juga
Terminal Bus Buka Gerai Vaksin Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Sementara pada pelaksanaan Misa Natal (25/12) dilaksanakan 08.30 WIB (misa pontifikal daring dan luring), 11.00 WIB (misa anak-anak secara luring), dan 17.00 WIB (luring dan daring).
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan kapasitas rumah ibadah/gereja boleh 100 persen.
Dengan catatan, pihak gereja tidak boleh melebihi kapasitas lewat penambahan tenda-tenda yang biasa dilakukan saat ibadah Natal.
"Karena peraturan di PPKM level 1 begitu, tetap boleh 100 persen tapi tidak boleh lebih dari itu. Ini yang saya kira yang paling penting dalam peringatan perayaan Natal," tutur Yaqut. (Knu)
Baca Juga
Polda Metro Kerahkan 8.000 Personel Pengamanan Natal dan Tahun Baru
Sentimen: positif (98.1%)