Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Piala Dunia 2022
Kab/Kota: Sumba
Tokoh Terkait
Arifin
Morgan
Hendra Kurniawan
Brigadir Yosua Hutabarat
Ricky Rizal
Undang Saksi Ahli, Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J Akan Digelar 3 Kali Sepekan ke Depan
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Kasus Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J) masih digulirkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Terdapat tiga kali sidang dalam sepekan ke depan.
Dalam ketiga sidang tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan saksi mahkota yang terlibat dalam perkara dan berstatus terdakwa dan juga saksi ahli, untuk agenda pemeriksaan.
Adapun seperti diketahui, terdakwa dalam kasus ini meliputi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Maruf.
Di sisi lain, obstruction of justice alias kasus perintangan penyidikan meliputi tujuh terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, dan Arif Rachman Arifin.
Baca Juga: Gempa Bumi Magnitudo 5,1 Guncang Sumba Barat Daya NTT, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
Humas PN Jaksel Djuyamto menjelaskan, jadwal sementara sidang lanjutan pekan depan yakni tiga hari, yakni Senin, Kamis, dan Jumat
“(Untuk sidang hari Selasa dan Rabu minggu depannya lagi) Nanti akan ditentukan majelis sesuai perkembangan di persidangan,” ujar Djuyamto.
Berikut adalah jadwal sementara persidangan lanjutan Ferdy Sambo Cs pekan depan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan:
Sidang Senin, 19 Desember 2022
Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf Agenda Pemeriksaan Saksi.
Majelis hakim yang menangani diantaranya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H., Hakim Anggota 1 Morgan Simanjuntak, S.H., M.Hum, dan Hakim Anggota 2 Alimin Ribut Sujono, S.H., M.H.
Baca Juga: Sinopsis Film 211: Dokumenter Perampokan Mencekam di Kalangan Mafia
Sidang Kamis, 22 Desember 2022
Agenda dalam sidang kedua pekan depan ialah Pemeriksaan Saksi yang akan dibagi menjadi dua sesi.
Sesi I untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Sedangkan sesi II diperuntukkan bagi terdakwa Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
Jajaran majelis hakim untuk sesi I antara lain Hakim Ketua H. Akhmad Suhel, S.H, Hakim Anggota 1 Hendra Yuristiawan, S.H., M.H., dan Hakim Anggota 2 Djuyamto, S.H.
Pada sesi II majelis hakim digantikan oleh Hakim Ketua Afrizal Hady, S.H., M.H, Hakim Anggota 1 Raden Ari Muladi, S.H,Hakim Anggota 2 Muhammad Ramdes, S.H.
Baca Juga: POPULER HARI INI: Serba-serbi Laga Kroasia vs Maroko hingga Ramalan Nostradamus Baru Soal Piala Dunia 2022
Sidang Jumat, 23 Desember 2022
Agenda di hari ketiga sidang Brigadir J pekan depan juga masih terkait pemeriksaan saksi yang dibagi kembali menjadi dua sesi.
Sesi awal untuk terdakwa Arif Rachman Arifin. Setelahnya sidang diperuntukkan bagi Irfan Widyanto.
Persidangan atas Arif akan ditangani Hakim Ketua: H. Akhmad Suhel, S.H, Hakim Anggota 1 Hendra Yuristiawan, S.H., M.H., dan Hakim Anggota 2 Djuyamto, S.H.
Sementara bagi Irfan, majelis yang bertugas ialah Hakim Ketua Afrizal Hady, S.H., M.H, Hakim Anggota 1 Raden Ari Muladi, S.H, dan Hakim Anggota 2 Muhammad Ramdes, S.H. ***
Sentimen: positif (88.3%)