Sentimen
Negatif (100%)
18 Des 2022 : 10.16
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Depok

Kasus: penganiayaan, pelecehan seksual

Reaksi Kompolnas Saat Tahu Kasus Persekusi di Depok Bisa Diproses Kalau Ada Laporan

18 Des 2022 : 17.16 Views 3

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Reaksi Kompolnas Saat Tahu Kasus Persekusi di Depok Bisa Diproses Kalau Ada Laporan

POJOKSATU.id, JAKARTA— Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyesalkan terjadinya kasus persekusi terhadap pelaku pelecehan seksual di Kampus Gunadarma.

Menurutnya, kasus persekusi yang dilakukan sekelompok mahasiswa itu sangatlah tidak dibenarkan oleh hukum.

“Kami menyesalkan terjadinya tindak pidana main hakim sendiri (persekusi) di lingkungan kampus,” kata Poengky Indarti saat dihubungi, Sabtu (17/12/2022).

Poengky Indarti juga mendesak kepolisian agar kasus persekusi tersebut segera diproses.


Sebab kasus persekusi yang mengarah kepada pengeroyokan dan penganiayaan dapat diproses tanpa menunggu laporan.

“Polisi tidak perlu menunggu kasus ini dilaporkan. Ini pengeroyokan dan penganiayaan, delik biasa,” ujarnya.

“Tapi ini akan kita klarifikasi ke Polda Metro dan Polres Depok,” tuturny.

Seperti diketahui, kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa Universitas Gunadarma berujung persekusian terhadap dua pelaku yang juga merupakan mahasiswa Universitas Gunadarma.

Kedua pelaku berinisial TPP (S1 Ilmu Komunikasi Angkatan 2022) dan pelaku kedua yaitu LYP (S1 Manajemen Angkatan 2019) diikat di sebuah pohoh di depan kampus.

Video yang beredar di media sosial, kedua pelaku diikat di pohon kemudian disiram menggunakan air kotor oleh para mahasiwa.

Bahkan dalam video lain, kedua pelaku dipaksa untuk meminum air kencing yang telah dimasuki kedalam aqua.

Para massa yang mayoritas merupakan mahasiswa Universitas Gunadarma menelanjangi kedua pelaku tanpa belas kasihan.

Kedua pelaku juga sudah babak belur dihakimi oleh para mahasiswa Gunadarma.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, pihaknya tetap mendalami kasus persekusian yang dialami pelaku.

Hingga saat ini, penyidik sudah mengantongi beberapa identitas orang yang diduga melakukan persekusian terhadap kedua pelaku.

“Memang beberapa identitas (pelaku persekusi) kami kantongi berdasarkan wajah-wajah yang tersebar di video,” kata AKBP Yogen.

Meski identitas terduga pelaku persekusi sudah dikantongi, namun pihak kepolisian belum bisa memproses terduga pelaku persekusi, karena korban persekusi belum membuat laporan resmi.

“Apabila pelaku atau korban persekusi mau membuat laporan polisi nanti kita tindaklanjuti,” tegasnya. (firdausi/pojoksatu)

Sentimen: negatif (100%)