Sentimen
Negatif (99%)
18 Des 2022 : 06.02
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Irjen Krishna Murti Risih Ditanya soal Sidang Ferdy Sambo

18 Des 2022 : 13.02 Views 3

Vivanews.com Vivanews.com Jenis Media: Nasional

Irjen Krishna Murti Risih Ditanya soal Sidang Ferdy Sambo

Minggu, 18 Desember 2022 - 06:02 WIB

VIVA Nasional – Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti risih dengan warganet yang komentar dan meminta tanggapan mengenai sidang yang menjadi perhatian publik yakni kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs. Sambo diketahui pernah menjadi mantan anak buah Krishna Murti saat berdinas di Polda Metro Jaya.

Dikutip VIVA dari akun Instagram resminya @krishnamurti_bd91, Minggu 18 Desember 2022, KM begitu dia disapa mengatakan dia tak segan memblock pengikut instagramnya jika masih ada yang menayakan mengenai kasus tersebut. Dia menjelaskan, tidak tertarik mengikuti sidang tersebut. 

Irjen Krishna Murti Photo : Instagram @krishnamurti_bd91

"Saya tidak pernah mau baca beritanya, tidak mau cari tau juga, tidak paham apapun peristiwanya, dan tidak tertarik nonton sidang ybs sekalipun. Jangan tanya apapun tentang itu semua," kata dia.

"Dengerin aja lagunya. Yang komen FS gw block.. Lagi kedinginan di sini, emosi mudah tersulut. Jadi pengen ngeblock orang, dalam rangka mengurangi netizen beracun," tulis Krishna Murti.

Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Mukti Photo : Instagram @krishnamurti_bd91

Diketahui, JPU mendakwa Ferdy Sambo dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati. 


Sementara dalam dakwaan kedua obstruction of justice, Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.  
 

Sentimen: negatif (99.2%)