Sentimen
Negatif (99%)
18 Des 2022 : 06.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan, penembakan, pelecehan seksual

Tokoh Terkait
Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Peristiwa yang Menimpa Istri Saya Lebih Sadis dari Pelecehan

18 Des 2022 : 06.20 Views 3

Jawapos.com Jawapos.com Jenis Media: Nasional

Peristiwa yang Menimpa Istri Saya Lebih Sadis dari Pelecehan

JawaPos.com – Ferdy Sambo menyebut peristiwa yang dialami oleh istrinya, Putri Candrawathi, lebih dari sekadar dari pelecehan seksual. Cerita dari istrinya yang membuat dia tidak bisa mengontrol diri hingga terjadi penembakan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Saya mengetahui itu bukan pelecehan, waktu saya bertemu istri saya di Saguling. Bahkan lebih sadis dari pelecehan. Istri saya sudah diperkosa, kemudian sudah dianiaya, dan diancam. Itulah yang membuat saya emosi,” kata Sambo saat bersaksi untuk terdakwa Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12).

Sambo mengakui kepada majelis hakim bahwa dirinya tidak pikir panjang. Seharusnya, sebagai Kadiv Propam Polri, dia bisa lebih mengontrol diri saat menyikapi kasus pidana.

“Itulah salah saya, Yang Mulia. Pada saat saya konfirmasi mendengarkan keterangan istri saya di Saguling itu, istri saya tidak ingin ini ribut-ribut dan diketahui orang lain karena ini menjadi aib keluarga. Sehingga saya minta untuk ‘ya sudah saya akan konfirmasi nanti malam dengan Yosua’. Itu yang mendasari saya,” kata Sambo.

“Tetapi ketika saya melintas di Duren Tiga, saya melihat di depan pagar rumah Duren Tiga, saya kemudian melihat kembali peristiwa itu, akhirnya saya memutuskan untuk mengonfirmasi siang itu kepada Yosua,” lanjutnya.

Diketahui, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo didakwa melakukan pelanggaran obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Setelah proses penembakan Yosua, Sambo mengarang cerita bahwa kematian Yosua karena tembak-menembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.

Pada 8 Juli 2022, Sambo memanggil Brigjen Pol Hendra Kurniawan untuk datang ke rumah dinas di Jalan Duren Tiga, Mampang, Jakarta Selatan.

“Saksi Hendra Kurniawan bertanya kepada terdakwa Ferdy Sambo ada peristiwa apa Bang? Dijawab oleh Ferdy Sambo ada pelecehan terhadap Mbakmu,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10).

Hendra Kurniawan kemudian menghubungi AKBP Ari Cahya Nugraha untuk melakukan screening CCTV di sekitar komplek rumah dinas Kadiv Propam Polri. Irfan Widyanto selaku anak buah Ari Cahya Nugraha melaporkan ada 20 CCTV. Irfan kemudian diperintahkan Agus Nurpatria mengambil DVR CCTV di pos sekuriti dan menggantinya dengan yang baru. DVR CCTV di rumah Ridwan Soplanit juga diminta diganti dengan yang baru.

DVR CCTV tersebut diserahkan kepada Chuck Putranto. Pada 10 Juli 2022, Arif Rahman kemudian meminta bertemu dengan Chuck Putranto di Polres Metro Jakarta Selatan. Pertemuan ini juga diikuti oleh saksi Rifaizal Samual. CCTV selanjutnya diberikan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Atas hal itu, Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Edy Pramana

Reporter : Sabik Aji Taufan

Sentimen: negatif (99.8%)