Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: Garuda Indonesia
Tokoh Terkait
Partai Ummat Resmi Gugat KPU Usai Tak Lolos Verifikasi Faktual
Tirto.id Jenis Media: News
“Atas keputusan yang tidak adil dan tidak benar demikian, Partai Ummat menggunakan hak konstitusional kami untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses pemilu ke Bawaslu RI. Sesuai aturan perundangan yang berlaku pada hari ini, Jumat, 16 Desember 2022, secara resmi Partai Ummat, melalui Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, mengajukan 114 halaman permohonan penyelesaian sengketa tersebut,” kata ketua tim advokasi hukum Partai Ummat, Denny Indrayana dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Desember 2022.
Denny menyebut pihaknya mengantongi sejumlah bukti mulai dari dokumen hukum Partai Ummat, bukti keanggotaan Partai Ummat, KTP, KTA dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual.
“Selanjutnya, kami memohon kepada Bawaslu RI untuk dapat memeriksa permohonan tersebut dengan teliti, serta memberikan putusan yang adil-adilnya, dengan membatalkan Keputusan KPU 518 Tahun 2022 tersebut, sekaligus memerintahkan KPU RI untuk menyatakan Partai Ummat sebagai peserta Pemilu 2024," ujar Denny.
KPU telah menetapkan 17 partai politik nasional yang dinyatakan memenuhi syarat untuk lolos tahapan verifikasi faktual sehingga berhak menjadi peserta Pemilu 2024. Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan KPU Nomor 518 Tahun 2022.
“Menetapkan 17 parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu, anggota dewan perwakilan rakyat, dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah tahun 2024," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam kegiatan Rekapitulasi Nasional Hasil Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (14/12/2022).
Berikut Daftar 17 Partai yang Lolos Verifikasi Faktual (tidak sesuai nomor urut parpol):
Sentimen: negatif (66.3%)