Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Setiabudi
Kajati DKI Jakarta Harap DPR Segera Terbitkan UU Restorative Justice
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
Hal itu disampaikan Reda Manthovani saat menerima kunjungan kerja rombongan komisi III DPR
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Manthovani mengharapkan Indonesia dapat menerbitkan dan segera memiliki Undang- undang tentang Restoratif Justice.
Hal itu disampaikan Reda Manthovani saat menerima kunjungan kerja rombongan komisi III DPR RI di gedung Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Jl. H. R. Rasuna Said No.2, RT.5/RW.4, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Kamis (15/12).
Reda Manthovani menyebut undang- undang restoratif justice merupakan kebutuhan sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
Dorong Kadin Perkuat UMKM, Puan: Agar Usaha Lokal Jadi Tuan Rumah di Negeri Sendiri
"Undang- undang itu diperlukan agar ada kepastian dan kemanfaatan serta keadilan yang efektif dapat dirasakan semua masyarakat Indonesia," ujar Reda.
Selain itu, Reda juga menyampaikan capaian kinerja bidang pada Kejati DKI Jakarta dalam kunjungan kerja reses masa persidangan II tahun sidang 2022 - 2023 Komisi III DPR RI.
"Sebagai contoh kasus narkotika dapat dilakukan pendekatan restoratif Justice, karena narkotika tidak hanya persoalan hukum saja tetapi juga ada masalah kesehatan yang harus dipertimbangkan," tuturnya.
Dalam kesempatan itu, DPR juga mengapresiasi program penyuluhan hukum jaksa masuk sekolah (JMS) dan masalah persidangan yang harus dibuat lebih efisien.
“Kedepannya program JMS bisa melibatkan DPR," kata Ketua tim Kunjungan Kerja Komisi III DPRI Ahmad Sahroni.
Dalam kunker tersebut Tim terdiri dari 1 orng ketua tim, 18 anggota dewan didampingi 4 orang sekretariat, 2 orang tenaga ahli komisi III DPR RI.
Anggota Komisi III yang hadir dalam kunker tersebut terdiri H.Ahmad Sahroni, juga didampingi oleh 18 anggota dewan lainnya yaitu M Nurdin, Trimedya Panjaitan, Arteria Dahlan, Novri Ompusunggu, Supriansa, Hj. Sari Yulianti, H. Andi Rio Idris Pagjalangi, Habiburokhman, Muhammad Rahul, Wihadi Wiyanto,
Taufik Basari, Dipo Nusantara Pua Upa, Heru Widodo, Hinca Pandjaitan, Habib Aboe Bakar al-Habsyi, Komjen (purn) DRS. H. Adang Daradjatun, Mulfachri Harahap, dan H. Arsul Sani.
RKUHP Disahkan, Ini 10 Pasal Bermasalah Menurut YLBHISentimen: positif (76.2%)