Sentimen
Positif (99%)
17 Des 2022 : 20.13

"Endorse" Capres Boleh, yang Tak Boleh Ajak Orang untuk Mendukung

17 Des 2022 : 20.13 Views 2

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

"Endorse" Capres Boleh, yang Tak Boleh Ajak Orang untuk Mendukung

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengatakan, meng-endorse atau mendukung seorang calon presiden (capres) diperbolehkan.

Menurut Bagja, yang tidak boleh adalah mengajak orang untuk mendukung capres tersebut lantaran belum memasuki masa kampanye.

"Kalau misalkan ada endorse seseorang, enggak ada masalah kan. Tapi enggak boleh ngajak," ujar Bagja saat ditemui di Hotel Bidakara, Jakarta, Sabtu (17/12/2022).

Baca juga: Bawaslu Awasi Medsos demi Cegah SARA, Hoaks, dan Black Campaign pada Pemilu 2024

Bagja menjelaskan, saat ini Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang merumuskan aturan kampanye di luar jadwal.

Sebagai informasi, kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024.

"Sekarang semua partai berhak sosialisasi, sudah ada nomor urut, sudah ada tanda gambar (lambang parpol). Tapi kan ada peraturan daerah yang harus dipatuhi kan. Pasang di tiang listrik boleh apa enggak? Tanya peraturan gubernurnya, tanya peraturan wali kotanya," tutur dia.

Baca juga: Jokowi: Daftar Pemilih Selalu Jadi Bahan untuk Tuding Ada Kecurangan, Bawaslu Harus Awasi

"Nah, kami akan tegas juga di situ. Tapi tetap akan ada sosialisasi. Ini fun. Jangan sampai kemudian mulai lagi, jadi agak-agak smokey jadinya begitu. Enggak bolehlah. Pemilu itu gembira, setiap orang berhak sosialisasi," kata Bagja.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) kerap meng-endorse sejumlah tokoh yang disinyalir maju sebagai capres, seperti Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

-. - "-", -. -

Sentimen: positif (99.6%)