Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Batang, Kudus
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Perusahaan Rokok di Kudus Bayar Upah Buruh Lebih Tinggi
Krjogja.com Jenis Media: News
Ketua PC FSP RTMM SPSI Kudus Suba'an Abdulrohman menunjukkan PKB Pengupahan 2023 untuk butuh rokok di Kudus.(Mc. Thoriq)
Krjogja.com - KUDUS - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kudus tahun 2023 telah disahkan Gubernur Jawa Tengah sebesar Rp 2.439.813,98. Meski jumlahnya mengalami kenaikan sebesar Rp 146.755,72 atau 6,4 persen dari nominal UMK 2022 sebesar Rp 2.293.058,26, namun besaran itu dinilai belum mampu menaikkan daya beli dan mengangkat kesejahteraan buruh rokok di 'Kota Kretek'.
Untuk itu Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (PC FSP RTMM) SPSI Kudus dengan Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) merasa perlu membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk menetapkan pengupahan khusus bagi buruh rokok di Kudus yang lebih layak. Dalam PKB yang ditandatangani 13 Desember 2022 oleh Ketua dan Sekretaris PC FSP RTMM SPSI Kudus, Suba'an Abdulrohman dan Bambang Sugiyanto, serta Ketua Umum dan Sekretaris PPRK HM Dodiek T Wartono dan Yonatan Octaviano, disepakati besaran upah pekerja rokok harian, borong dan batil dengan akumulasi rata- rata nominal Rp 2.500.000 per bulan. Angka itu lebih tinggi dari UMK Kudus 2023.
Dalam PKB tersebut diatur upah buruh rokok borong dan batil di Kabupaten Kudus naik Rp 1.900 dari Rp 38.200 per seribu batang rokok (tahun 2022) menjadi Rp 40.100 per seribu batang rokok yang berlaku mulai 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2022.
Rinciannya, upah Rp 40.100 dibagi untuk pekerja borong Rp 24.050 per seribu batang rokok dan batil (perapi rokok) Rp 16.050 per seribu batang. Dengan asumsi buruh borong mampu merampungkan garapan lebih dari 4.000 batang dan buruh batil sekitar 6.000 batang rokok per hari, maka akumulasi upah yang diterima per bulan bisa mencapai Rp 2.500.000.
"Jika garapan per hari bisa lebih dimaksimalkan, maka upah yang diterima buruh borong dan batil menjadi lebih besar," ujar Suba'an, Kamis (15/12/2022).
Sedangkan untuk pekerja rokok harian tahun 2023 nanti naik menjadi Rp 83.350 per hari. Sehingga, total upah selama satu bulan yang dibayarkan pun rata- rata mencapai Rp 2.500.000. Sedang khusus bagi karyawan bulanan besaran upah ditetapkan dan diatur tersendiri sesuai keputusan masing- masing perusahaan.
Suba'an mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi upah 2023 kepada 36 Pimpinan Unit Kerja (PUK) perusahaan rokok di Kabupaten Kudus. Keputusan tentang pengupahan buruh rokok yang ditetapkan dalam PKB itu tidak dapat dipengaruhi oleh siapa pun, termasuk intervensi dari pemerintah daerah dan hasil Judicial Review yang diajukan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ke Mahkamah Agung (MA).
Apindo mengajukan Judicial Review ke MA, mempertanyakan dan meminta pertimbangan hukum kenaikan upah minimum 2023, karena dinilai telah melangkahi UU Cipta Kerja dan mengubah norma pengupahan yang diatur dalam PP 36/2021.
"Apa pun hasil putusan Judicial Review yang dikeluarkan MA terkait masalah kenaikan upah, tidak berpengaruh dengan penetapan upah buruh rokok di Kudus," ungkapnya.
Selain itu, Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Tengah terkait UMK 2023 yang disahkan 7 Desember 2022 untuk Kabupaten Kudus sebesar Rp 2.439.813,98 tidak diberlakukan bagi pekerja rokok. Penerbitan PKB tentang Pengupahan Tahun 2023 itu sebagai respon dari ketetapan UMK Kudus yang dirasa tidak memberikan dampak kenaikan upah yang signifikan terhadap buruh rokok borong dan batil.
"Jika dihitung, UMK Kudus 2023 dengan nominal Rp 2.439.813,98 hanya memberikan kenaikan upah sekitar Rp 600 per seribu batang rokok dari upah berjalan saat ini Rp 38.200 per seribu batang. Kenaikannya sangat kecil dan tidak signifikan, karena satuan hasil tidak bisa diikutkan dalam struktur skala upah," terangnya.
Kecilnya kenaikan upah diyakini akan membuat daya beli buruh turun. "Maka dengan disepakatinya PKB tentang Pengupahan tahun 2023, diharapkan memberikan dampak kesejahteraan bagi para pekerja rokok, serta dapat meningkatkan daya beli buruh rokok di Kabupaten Kudus," tandasnya. (Trq)
Sentimen: positif (99.8%)