Sentimen
Positif (97%)
18 Des 2022 : 03.48
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karanganyar

Setneg Selesaikan Pengadaan Tanah Rumah Jokowi yang Ditempati Setelah Akhir Masa Jabatan

18 Des 2022 : 03.48 Views 3

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Setneg Selesaikan Pengadaan Tanah Rumah Jokowi yang Ditempati Setelah Akhir Masa Jabatan


PRFMNEWS - Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah Presiden Joko Widodo yang akan menjadi rumah kediamannya setelah tak lagi menjabat sebagai Kepala Negara pada 2024 mendatang.

Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan, penyediaan rumah kediaman Jokowi ini sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978, yaitu Negara menyediakan sebuah rumah kepada mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden.

Kemudian Dalam Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 disebutkan bahwa mantan Presiden dan/atau mantan Wakil Presiden hanya berhak mendapatkan rumah sebanyak satu kali, termasuk yang menjalani masa jabatan lebih dari 1 periode.

Baca Juga: Mahfud MD: UU KUHP Bukan Untuk Melindungi Jokowi

"Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Pak Jokowi yang berlokasi di kawasan Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah," kata Bey dikutip dari ANTARA, Sabtu 17 Desember 2022.

Bey juga mengungkapkan, Jokowi sempat menolak pengadaan rumah tinggal ketika periode pertama menjabat sebagai Presiden RI (2014-2019).

Baru pada bulan Oktober 2022, Negara melalui Kementerian Sekretariat Negara telah menyelesaikan pengadaan tanah untuk rumah kediaman bagi Jokowi di Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Baca Juga: Jokowi Sebut Kemitraan ASEAN-UE Harus Berkontribusi Dorong Pemulihan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan

Baca Juga: Jokowi Berterima Kasih kepada Semua Pihak yang Sukseskan Acara Pernikahan Kaesang dan Erina

Diketahui juga, perencanaan rumah tinggal bagi mantan Presiden ini dapat dilakukan 3 tahun sebelum jabatan berakhir, sedangkan untuk pembangunannya dapat dilaksanakan 2 tahun sebelum masa jabatan berakhir.

"Jadi, sekali lagi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyediaan rumah kediaman tersebut diberikan tidak hanya kepada Pak Jokowi, tetapi juga kepada semua mantan presiden dan mantan wakil presiden," pungkasnya.***

 

 

Sentimen: positif (97.7%)