Sentimen
Positif (88%)
18 Des 2022 : 00.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Setu

Pendaftaran Seleksi PPS Pemilu 2024 KPU Kota Tangsel: Persyaratan, Kelengkapan Dokumen, dan Jadwal Pembentukan

18 Des 2022 : 07.51 Views 2

Kabartangsel.com Kabartangsel.com Jenis Media: Nasional

Pendaftaran Seleksi PPS Pemilu 2024 KPU Kota Tangsel: Persyaratan, Kelengkapan Dokumen, dan Jadwal Pembentukan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) mengumumkan seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 melalui pengumuman dengan nomor 690/PP.04.1-Pu/3674/2022 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kota Tangsel M. Taufiq MZ pada tanggal 18 Desember 2022.

Berikut pengumuman tentang seleksi calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dari KPU Kota Tangsel:

PENGUMUMAN
NOMOR: 690/PP.04.1-Pu/3674/2022 TENTANG
SELEKSI CALON ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA (PPS)
UNTUK PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024

Dalam rangka pembentukan Panitia Pemungutan Suara untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 dengan ketentuan sebagai berikut:

Persyaratan Anggota PPS

a. Warga Negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi  17  Agustus 1945;
d. mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
f. berdomisili dalam wilayah kerja PPS;
g. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
i. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Kelengkapan Dokumen Persyaratan

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPS;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir;
d. Surat pernyataan dalam satu dokumen yang menyatakan :
1. setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
2. tidak menjadi anggota Partai Politik;
3. sehat secara rohani;
4. bebas dari penyalahgunaan narkotika;
5. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memeroleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
6. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu;
7. tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir;
8. tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
9. tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
10. mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung; dan
11. mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi.
e. Surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik;
f. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol;
g. Daftar Riwayat Hidup;
h. Pas Foto Berwarna 4×6; dan

 

Surat Pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kota Tangerang Selatan sejak tanggal 18 Desember 2022 sampai dengan tanggal 27 Desember 2022 Pukul 16.00 WIB, melalui:

a. siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat  1 (satu) hari sebelum penelitian administrasi berakhir;
b. Atau disampaikan langsung melalui petugas pendaftaran di Kantor Sekretariat KPU Kota Tangerang Selatan:
Alamat : Jl. Raya Serpong No 1, Setu, Kota Tangerang Selatan, Banten 15314;
Kontak : 081901077966 atau 081377578425;
Waktu : 08.00 – 16.00 WIB.

Demikian pengumuman ini disampaikan, untuk diketahui.

Tangerang Selatan, 18 Desember 2022

Ketua Komisi Pemilihan Umum

Kota Tangerang Selatan,

M. Taufiq MZ

Jadwal Pembentukan PPS

NO
TAHAPAN PEMBENTUKAN AWAL AKHIR 1. pengumuman pendaftaran calon anggota PPS; 18 Desember 2022 22 Desember 2022 2. penerimaan pendaftaran

calon anggota PPS;

18 Desember 2022 27 Desember 2022 3. penelitian administrasi calon anggota PPS; 19 Desember 2022 29 Desember 2022 4. pengumuman hasil penelitian administrasi calon

anggota PPS;

30 Desember 2022 1 Januari 2023 5. seleksi tertulis calon anggota PPS; 2 Januari 2023 4 Januari 2023 6. pengumuman hasil seleksi

tertulis calon anggota PPS;

5 Januari 2023 7 Januari 2023 7. tanggapan dan masukan

masyarakat terhadap calon anggota PPS;

30 Desember 2022 7 Januari 2023 8. wawancara calon anggota

PPS;

8 Januari 2023 10 Januari 2023 9. pengumuman hasil seleksi calon anggota PPS; 11 Januari 2023 13 Januari 2023 10. penetapan anggota PPS; 13 Januari 2023 13 Januari 2023 11. pelantikan anggota PPS 17 Januari 2023 17 Januari 2023

 

Tangerang Selatan, 18 Desember 2022

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tangerang Selatan

M. Taufiq MZ

 

Untuk mengunduh, silahkan klik tautan [Seleksi Calon Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 KPU Kota Tangsel]

(red/fid)

Sentimen: positif (88.9%)