Sentimen
Negatif (100%)
17 Des 2022 : 21.17
Informasi Tambahan

BUMN: PT Telekomunikasi Selular

Kasus: penistaan agama

Tokoh Terkait
Amanda Manopo

Amanda Manopo

Arya Saloka

Arya Saloka

Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta, Buntut Kasus Meme Stupa Jokowi

17 Des 2022 : 21.17 Views 2

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Roy Suryo Dituntut 1,5 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta, Buntut Kasus Meme Stupa Jokowi

PIKIRAN RAKYAT – Terdakwa penistaan agama dan ujaran kebencian, Roy Suryo dituntut 1,5 tahun penjara imbas unggahan meme stupa Borobudur. Ia juga dijatuhi denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Seperti diketahui, Roy Suryo terjerat kasus penistaan agama setelah dilaporkan ke polisi atas unggahan Twitter meme Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyerupai stupa candi.

Setelah beberapa kali jalani persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menetapkan hukuman, serta membacakannya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis, 15 Desember 2022.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana dan menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sesuai dakwaan alternatif pertama," kata jaksa.

Baca Juga: POPULER HARI INI: Penyebab Daily Check In Telkomsel Hilang hingga Fenomena Solstis

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan kurungan," ujar JPU lagi.

Jaksa lantas meengungkapkan dampak negatif fatal yang bermula dari tindakan Roy Suryo. Dikatakan di dalam sidang, Roy Suryo secara sadar telah rusaknya kerukunan agama di Indonesia.

"Penuntut Umum mempertimbangkan beberapa aspek, salah satu aspek yang memberatkan terdakwa yakni perbuatan terdakwa melakukan quote tweet melalui media sosial Twitter dapat menyebabkan rusaknya kerukunan umat beragama dalam bingkai Kebhinekaan," ujar JPU.

Menurut jaksa, tindakan yang didakwakan tidak etis dilakukan Roy Suryo yang notabenenya merupakan tokoh masyarakat atau ahli telematika yang masyhur di Indonesia.

Baca Juga: Protes Keras Maroko ke FIFA: Tak Terima Kepemimpinan Wasit Arturo Ramos

Selain itu, jaksa juga mengungkit latar pendidikan tinggi Roy Suryo yang di dalam kasus ini sama sekali tidak terepresentasi dari dirinya.

Terdakwa, kata JPU seyogianya memahami etika dalam bermedia sosial serta batasan dalam satire atau sarkasme sebagaimana narasi yang coba dibangunnya untuk membela diri.

“Serta (terdakwa) mengingkari perbuatannya dan perbuatannya seolah-olah hal yang biasa dan memberikan apresiasi terhadap kreativitas yang berlebihan yang menyinggung perasaan umat beragama," kata Jaksa lagi.

Baca Juga: Dituduh Jadi Penyebab Isu Arya Saloka dan Putri Anne Cerai, Amanda Manopo Mendadak Pamit dari IG

Jaksa kemudian mengungkapkan alasan yang melatarbelakangi keringanan hukuman bagi Roy Suryo. Salah satunya karena Roy Suryo belum memiliki catatan hukum pidana seumur hidupnya.

"Segi meringankan diri terdakwa belum pernah dihukum (sebelumnya)," ujar Jaksa.

Untuk informasi, Roy Suryo sebelumnya dilaporkan oleh perwakilan umat Buddha lantaran mengunggah stupa Candi Borobudur lewat akun Twitternya @KRMTRoySUryo2 beberapa waktu lalu.

Tak hanya itu, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu juga menyebutkan bahwa meme tersebut mirip dengan Presiden Jokowi. ***

Sentimen: negatif (100%)