Bawa Banyak Bukti, Partai Ummat Ngadu Ke Bawaslu
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO Partai Ummat melapor ke Bawaslu RI usai dinyatakan tidak lolos menjadi partai politik peserta Pemilu 2024.
"Yang pasti, ini adalah upaya kami secara serius memperjuangkan Partai Ummat. Untuk membuktikan bahwa partai ini bukan hanya memenuhi syarat tapi layak sebagai peserta Pemilu 2024," kata Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, di Gedung Bawaslu, Jakarta, Jumat (16/12/2022).
Partai Ummat mendatangi Gedung Bawaslu pada Jumat siang untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu 2024.
baca juga:"Pengumuman hasil verifikasi faktual oleh KPU dan dianggap tidak memenuhi syarat oleh KPU RI. Kami dengan tegas menyatakan keputusan itu keliru," ujar Denny.
Oleh karena itu, Partai Ummat menggunakan hak konstitusional dengan mengajukan keberatan dan mengajukan sengketa proses Pemilu 2024.
"Kami ajukan hari ini dan dalam keberatan kami paparkan dari dalilnya ada 114 halaman. Kami tentu tidak hanya datang dengan permohonan saja ,dengan keberatan saja tapi kami juga menghadirkan bukti-bukti," jelas Denny.
Selain itu, Partai Ummat juga melengkapi laporan sengketa dengan bukti-bukti yang menguatkan serta dalil argumen hukum.
"Jadi kalau dikatakan misalnya, di wilayah ini tidak memenuhi syarat anggotanya kurang dan seterusnya, maka kami hadirkan tidak hanya KTP, KTA tapi juga video untuk membuktikan bahwa tidak memenuhi syarat itu adalah verifikasi yang salah," demikian Denny.
Sentimen: positif (57.1%)