Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Liverpool
Event: Piala Dunia 2022
Kab/Kota: Surabaya
Kasus: Tipikor, Maling, korupsi
Tokoh Terkait
Diduga Maling Uang Rakyat Rp5 Miliar, Sahat Tua Simanjuntak: Saya Minta Maaf
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan empat orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, Jawa Timur pada Rabu, 14 Desember 2022 kemarin.
Ada pun para tersangka ditahan atas dugaan suap pengelolaan alokasi dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas).
Salah satu tersangka dalam kasus ini diketahui merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur yang tak lain adalah Sahat Tua Simanjuntak (STS).
Bersamaan dengan penangkapan Sahat dan kawan-kawan, KPK berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp1 miliar dalam bentuk pecahan rupiah dan mata uang asing.
Baca Juga: Szymon Marciniak yang Jadi Wasit Final Piala Dunia 2022 Pernah Dikritik Pedas Pelatih Liverpool Juergen Klopp
Informasi tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK.
"Turut pula diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar AS dengan jumlah sekitar Rp1 miliar," katanya.
Sementara dalam kasus dugaan maling uang rakyat ini, Sahat sendiri diduga mengantongi uang sekitar Rp5 miliar.
"Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp5 miliar," ujarnya.
Baca Juga: Bung Binder Soroti Teori Konspirasi Pengaturan Piala Dunia 2022 agar Argentina dan Lionel Messi Juara
Akibatnya Wakil Ketua DPRD itu harus ditahan untuk kebutuhan proses penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Desember 2022 sampai 3 Januari 2023.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Sahat meminta maaf dan mengakui kesalahannya.
"Ya pertama saya salah dan saya minta maaf kepada semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," ujar Sahat.
Atas sangkaan tersebut, Sahat juga terancam dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
***
Sentimen: negatif (99.2%)