Sentimen
Negatif (99%)
16 Des 2022 : 17.11
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Setiabudi, Bangkalan

Kasus: Tipikor, KKN, nepotisme, korupsi

Tokoh Terkait

Kasus Lelang Jabatan di Bangkalan, KPK Periksa Kadis Perdagangan

17 Des 2022 : 00.11 Views 3

Sindonews.com Sindonews.com Jenis Media: Nasional

Kasus Lelang Jabatan di Bangkalan, KPK Periksa Kadis Perdagangan

loading...

KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemkab Bangkalan. Foto/SINDOnews

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan, Jawa Timur. Salah satu yang menjadi tersangka, adalah Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron (Ralai).

Menindaklanjuti hal tersebut, Kabag Pemberitaan KPK , Ali Fikri mengatakan, pihaknya bakal memeriksa saksi terkait Tindak Pidana Korupsi (TPK) lelang jabatan tersebut.

"Hari ini (16/12/2022) pemeriksaan saksi TPK lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, untuk tersangka Ralai dan kawan-kawan," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (16/12/2022).

Baca juga: Bupati Bangkalan Ditangkap KPK, Mohni Jabat Pelaksana Tugas

Ali menambahkan, nantinya pemeriksaan saksi atas TPK lelang jabatan di pemerintahan Kabupaten Bangkalan tersebut bakal digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama Roosli Soeliharjono Kepala Dinas Perdagangan 2019-sekarang," ungkapnya.

Baca juga: Kakak Beradik Bupati Bangkalan Sama-sama Ditangkap KPK

Diketahui sebelumnya, Tak hanya jual beli kursi dalam lelang jabatan, Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron (Ralai) juga diduga melakukan praktik Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) lainnya.

Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, R Abdul Latif Amin Imron diduga juga menerima uang jatah pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangkalan.

"Selain itu, ada juga penerimaan sejumlah uang yang diterima saudara Bupati Bangkalan (Ralai) karena turut serta dalam pengaturan beberapa proyek di pemerintah Kabupaten Bangkalan," ungkapnya dalam konferensi pers kasus jual beli jabatan di Gedung KPK RI, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022).

Uang yang diterima R Abdul Latif Amin Imron sebesar 10 persen dari nilai proyek. Firli mengungkapkan jumlah uang yang telah dia kumpulkan dari hasil KKN tersebut mencapai Rp5,3 Miliar.

(maf)

Sentimen: negatif (99.2%)