Sentimen
17 Des 2022 : 18.06
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Surabaya
Kasus: Tipikor, HAM, korupsi
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Sahat Tua Simanjuntak
DPD Golkar Jatim Pasang Badan Penangkapan Sahat Tua Simanjuntak
18 Des 2022 : 01.06
Views 2
Medcom.id Jenis Media: News
Surabaya: Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur, Sarmuji, langsung pasang badan untuk memberi bantuan hukum terhadap kadernya yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sarmuji mengatakan sudah ada penasihat hukum untuk mendampingi Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
"Kalau memang dibutuhkan, kami akan berikan pendampingan hukum. Karena kita punya badan hukum dan HAM yang melayani masyarakat," kata Sarmuji saat dikonfirmasi, Jumat, 16 Desember 2022.
Sarmuji mengatakan pihaknya bakal menghormati proses hukum yang dijalani salah satu politikus senior partai berlambang pohon beringin. Sarmuji pun menyatakan keprihatinannya atas penangkapan terhadap Sahat.
"Kami tentu ikut prihatin atas apa yang menimpa salah satu kader. Kami menghormati proses hukum yang dilakukan KPK," jelasnya.
Sebelumnya KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahar Tua P Simandjuntak, staf ahlinya, Rusdi, Kepala Desa Jelgung Abdul Hamid dan Koordinator Lapangan Pokok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi.
Abdul dan Ilham disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
"Kalau memang dibutuhkan, kami akan berikan pendampingan hukum. Karena kita punya badan hukum dan HAM yang melayani masyarakat," kata Sarmuji saat dikonfirmasi, Jumat, 16 Desember 2022.
Sarmuji mengatakan pihaknya bakal menghormati proses hukum yang dijalani salah satu politikus senior partai berlambang pohon beringin. Sarmuji pun menyatakan keprihatinannya atas penangkapan terhadap Sahat.
"Kami tentu ikut prihatin atas apa yang menimpa salah satu kader. Kami menghormati proses hukum yang dilakukan KPK," jelasnya.
-?
- - - -Sebelumnya KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahar Tua P Simandjuntak, staf ahlinya, Rusdi, Kepala Desa Jelgung Abdul Hamid dan Koordinator Lapangan Pokok Masyarakat (Pokmas) Ilham Wahyudi.
Abdul dan Ilham disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu Sahat dan Rusdi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
(DEN)
Sentimen: negatif (99.9%)