Sentimen
Negatif (97%)
16 Des 2022 : 19.52

Partai Ummat Bantah Disebut Tak Pernah Keberatan Atas Hasil Verifikasi di Sulut dan NTT

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

16 Des 2022 : 19.52
Partai Ummat Bantah Disebut Tak Pernah Keberatan Atas Hasil Verifikasi di Sulut dan NTT

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua tim advokasi hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, membantah pernyataan yang menyebutkan bahwa Partai Ummat tidak pernah menyampaikan keberatan atas hasil verifikasi faktual keanggotaan mereka dalam rekapitulasi di Provinsi Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.

Sebelumnya, pernyataan ini dilontarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI kepada awak media dalam kesempatan yang berbeda, setelah Partai Ummat dinyatakan tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: Galang Dana untuk Gugat KPU, Partai Ummat: Butuh Biaya, Bukan Partai yang Banyak Uang

"Itu akan jadi bagian yang kami verifikasi dalam proses mediasi dan ajudikasi. Keberatan-keberatan itu sudah dilakukan (dalam rekapitulasi di tingkat provinsi)," ujar Denny dalam jumpa pers, Jumat (16/12/2022).

"Bahwa dianggap belum (disampaikan), nanti kita lihat dalam prosesnya," imbuhnya.

Denny meyakini bahwa Partai Ummat sudah menempuh mekanisme keberatan sesuai prosedur.

"Kami tidak hanya keberatan di tingkat atas dan (bukan) tidak melakukannya di tahap awal," ujarnya.

Baca juga: Partai Ummat Gugat KPU, Bawa 57 Alat Bukti ke Bawaslu

Dalam rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi faktual tingkat nasional pada Rabu petang, Partai Ummat mengajukan pernyataan keberatan yang diserahkan langsung kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.

Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, mengatakan bahwa pernyataan keberatan itu merupakan pernyataan keberatan satu-satunya yang dilayangkan Partai Ummat selama proses rekapitulasi verifikasi berjenjang dari tingkat kota/kabupaten, provinsi, dan nasional.

"Surat keberatan itu hanya disampaikan hanya di tingkat KPU RI, di tingkat kabupaten dan kota, di tingkat provinsi, itu tidak ada keberatan. Sedangkan, KPU RI posisinya hanya rekapitulator akhir dari rekapitulasi mulai dari kabupaten/kota dan provinsi," ucap Idham, kemarin.

Baca juga: Partai Ummat Konsultasi ke Bawaslu Imbas Tak Lolos Pemilu, Harus Lapor Resmi Sebelum 19 Desember

Hal senada disampaikan oleh Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam konferensi pers kemarin.

"Tidak ada ditemukan. Ada rapat pleno per kabupaten/kota di situ. Pada saat rapat pleno, tidak ada keberatan," ujarnya.

-. - "-", -. -

Sentimen: negatif (97.7%)