Sentimen
Negatif (64%)
17 Des 2022 : 15.12
Partai Terkait

Bawaslu Temui Menag, Bahas Larangan Tempat Ibadah Jadi Tempat Kampanye

Indozone.id Indozone.id Jenis Media: News

17 Des 2022 : 15.12
Bawaslu Temui Menag, Bahas Larangan Tempat Ibadah Jadi Tempat Kampanye

INDOZONE.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menemui Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pertemuan ini untuk membahas larangan melaksanakan kegiatan sosialisasi yang menjurus pada aktivitas kampanye di tempat ibadah yang sedang menjadi sorotan.

"Kita yang pertama silaturahmi dengan Gus menteri tentang dinamika politik yang ada, terutama yang menyangkut hari ini kan mulai banyak tempat ibadah yang dijadikan ajang kampanye," ungkap Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI, Totok Hariyono kepada wartawan, Sabtu (17/12/2022).

Bawaslu sendiri menerima laporan soal dugaan adanya aktivitas politik di tempat ibadah yang menjurus kepada kampanye dilakukan oleh Anies Baswedan saat di Masjid Raya Baiturrahman, Aceh.

Totok menyampaikan bahwa pihaknya mengimbau kepada siapapun untuk tidak menggunakan Masjid atau tempat ibadah apapun jadi lokasi kampanye.

"Soal kegiatan, apa yang tadi disampaikan tentang laporan Pak Anies itu, kita hanya bisa mengimbau, karena belum ada penetapan pasangan calon. Kita hanya menghimbau saja agar tidak menggunakan masjid (untuk kampanye),” tegasnya.

Baca Juga: Untuk Raih Suara di Pemilu 2024, Kader Partai Golkar Disarankan Lakukan Hal Ini

Totok mengatakan, meskipun saat ini belum ada penetapan calon presiden 2024, namun larangan kampanye di tempat ibadah, termasuk di masjid. Hal itu diatur dalam Pasal 280 huruf h UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. 

Isinya, para peserta Pemilu dilarang menggunakan tempat ibadah, pendidikan serta fasilitas pemerintah untuk kepentingan kampanye. 

"Pasal 280 Undang-Undang dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan sebagai tempat kampanye," tegasnya. 

Baca Juga: PDIP Nomor Urut Tiga di Pemilu 2024, Ganjar: Menang Total, Hattrick!

Totok menegaskan, saat ini Bawaslu hanya mengimbau kepada Anies yang saat ini masih bakal calon presiden. Namun apabila sudah ditetapkan sebagai calon presiden, maka yang dilakukan Anies itu bisa terindikasi melakukan tindakan pelanggaran pemilu dan bisa diberikan sanksi oleh Bawaslu RI. 

"Kita hanya bisa mengimbau, jangan gunakan masjid hanya itu saja," tegas Totok.

Totok menyatakan, kedepan Kemenag bersama sejumlah akan melakukan kebijakan agar tempat ibadah tidak dijadikan arena politik. Saat ini karena mulai tahapan pemilu Bawaslu dan Kemenag hanya bisa mengimbau agar tidak gunakan tempat ibadah. 

"Terhadap kegiatan-kegiatan yang ada sekarang, kita hanya imbauan saja, tidak lebih dari itu, itu yang bisa kita lakukan bersama dengan kementerian agama republik indonesia berkaitan dengan tahun-tahun politik ini," pungkasnya.

Artikel Menarik Lainnya:

Sentimen: negatif (64%)