Sentimen
Ada maladministrasi penanganan gagal ginjal akut
Alinea.id Jenis Media: News
Selain itu, ujar Robert, Ombudsman menemukan Kemenkes tidak menyampaikan informasi secara luas mengenai kesimpulan penyebab GGAPA pada anak.
"Lamanya suatu kesimpulan yang konklusif terkait penyebab gagal ginjal. Ketika sudah ditemukan kesimpulan, belum ada informasi yang masif, yang intensif untuk disebarkan kepada publik agar menjadi informasi publik sekaligus bahan bagi masyarakat agar bisa mengantisipasi," ujar dia.
Lebih lanjut, ujar Robert, BPOM dinilai tidak kompeten dalam memastikan farmakovigilans pada industri farmasi berjalan efektif melalui pelaporan farmakovigilans. Robert juga menyoroti terjadinya kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan oleh BPOM.
"Telah terjadi kelalaian dan pengabaian kewajiban hukum oleh BPOM RI dalam merespons secara cepat peringatan WHO terkait bahaya cemaran EG (etilen glikol) dan DEG (dietilen glikol) dalam obat sirop, yang mengakibatkan bertambahnya korban jiwa disebabkan CGAPA pada anak," ucap Robert.
Sebelumnya, Ombudsman telah melakukan serangkaian pemeriksaan dalam Investigasi Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) mengenai dugaan maladministrasi pada penanggulangan kasus GGAPA dan pengawasan obat sirop.
Adapun objek pemeriksaan di antaranya kajian terhadap peraturan perundang-undangan berkaitan dengan substansi permasalahan. Kemudian, Ombudsman juga melakukan investigasi dan permintaan keterangan di 13 Provinsi, serta melakukan pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen administrasi berkaitan dengan substansi permasalahan.
Sebagai hasil dari investigasi, Ombudsman RI telah menerbitkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) dan disampaikan secara langsung kepada kedua instansi tersebut untuk melaksanakan tindakan korektif. Dalam hal ini, ada empat poin tindakan korektif untuk Kemenkes dan dua poin tindakan korektif untuk BPOM yang harus ditindaklanjuti dalam kurun waktu 30 hari.
Sentimen: netral (79.9%)