Sentimen
Negatif (88%)
17 Des 2022 : 13.47
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Banda Aceh

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Pangeran Harry

Pangeran Harry

Arya Saloka

Arya Saloka

Bawaslu Nilai Anies Baswedan Tak Etis Meski Batalkan Laporan Kampanye 'Prematur': Harusnya Tahan Diri

17 Des 2022 : 13.47 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Bawaslu Nilai Anies Baswedan Tak Etis Meski Batalkan Laporan Kampanye 'Prematur': Harusnya Tahan Diri

PIKIRAN RAKYAT – Kendati tidak menemukan adanya pelanggaran dalam kegiatan Anies Baswedan sebagaimana laporan atasnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Anies melakukan tindakan tak etis.

Sebelumnya, kegiatan bakal capres dari NasDem itu menggelar silaturahmi di Masjid Raya Baiturrahman di Kota Banda Aceh, 2 Desember 2022.

Sontak Anies dilaporkan ke Bawaslu sebab dinilai mencuri start kampanye yang jelas-jelas menyalahi aturan Pemilu 2024.

Bawaslu dalam konferensi pers terakhir sudah resmi menolak laporan bersangkutan, dan menetapkan Anies bersih dari unsur pidana.

Baca Juga: Teka-teki Penemuan Potongan Jari Manusia dalam Sayur Lodeh Sulit Dideteksi, Uji Forensik Jadi Pilihan

Namun, Anggota Bawaslu Puadi menggunakan momentum ini untuk mengingatkan partai politik hingga pejabat negara lain bahwa tindakan Anies tak patut untuk dipraktekan.

"Pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara tidak menggunakan politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) baik dalam aktivitas kampanye maupun kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye," ujarnya, Kamis, 15 Desember 2022.

"Tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan serta menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggaraan pemilu," ujarnya lagi.

Sekalipun KPU belum menetapkan calon anggota legislatif, calon presiden dan wakil presiden, serta calon kepala daerah sebagai peserta Pemilu 2024, kata dia, kegiatan semacam itu pantang dilakukan.

Baca Juga: Pangeran Harry Mengaku Diteriaki Kakaknya saat Umumkan Hengkang dari Kerajaan: Sungguh Menakutkan

“Bakal calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden, dan pemangku kepentingan pemilu, tidak (boleh) melakukan berbagai kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye di luar jadwal yang telah ditentukan oleh penyelenggara pemilu, demi menjaga kesetaraan perlakuan dan kondusifitas pelaksanaan pemilu," kata Puadi.

Dia menambahkan, calon peserta pemilu presiden dan wakil presiden diembankan tanggung jawab lebih untuk memberikan edukasi politik ke masyarakat, agar tak ada politik identitas ataupun hoax.

Selain itu, Puadi mengimbau para calon peserta pemilu presiden untuk menahan diri dalam kegiatan kampanye. Dia juga meminta mereka untuk tidak menggunakan wewenang jabatan demi kepentingan tertentu.

Baca Juga: Isu Cerai Berembus, Pernyataan Arya Saloka Soal Godaan Harta Tahta dan Wanita Kembali Disorot

"Bahwa pejabat negara hendaknya dapat menahan diri untuk tidak melakukan berbagai tindakan yang menyalahgunakan wewenang, dan menggunakan fasilitas jabatannya untuk kepentingan partai politik dan golongan tertentu," katanya.

Sebelumnya, remai diberitakan Bawaslu telah menerima laporan terkait kegiatan Anies Baswedan di Aceh dari pelapor atas nama MT, pada 7 Desember 2022.

Gugatan dugaan kampanye ‘prematur’ tersebut tercatat dengan Nomor Penyampaian Laporan 001/LP/PL/RI/00.00/XII/2022.

Dalam laporannya, MT menduga adanya agenda penandatanganan petisi dukungan jadi presiden dengan terlapor Anies Baswedan, di Aceh, pada kunjungan 2 Desember 2022. ***

Sentimen: negatif (88.8%)