Sentimen
Negatif (97%)
17 Des 2022 : 12.45
Informasi Tambahan

Club Olahraga: Persija Jakarta, Persebaya

Event: Piala Dunia 2022

Kab/Kota: Surabaya, Kemayoran

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Amanda Manopo

Amanda Manopo

Arya Saloka

Arya Saloka

Achraf Hakimi

Achraf Hakimi

Tampar Polwan di Depan Gedung KPU, Simpatisan Partai Prima Dipolisikan

17 Des 2022 : 12.45 Views 3

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Tampar Polwan di Depan Gedung KPU, Simpatisan Partai Prima Dipolisikan

PIKIRAN RAKYAT - Seorang simpatisan perempuan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dipolisikan usai diduga menganiaya Polwan depan Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu, 14 Desember 2022 lalu.

Pelaku berinisial EE (25) kabarnya menampar wajah Aipda E yang sedang mengawal demo  sekitar pukul 17.00 WIB.

Lantaran merasa dirugikan, Aipda E akhirnya melaporkan EE ke Polda Metro Jaya dengan menyertakan hasil visum dan rekaman CCTV.

"Benar ada laporan polisi terkait peristiwa tersebyr," kata Kanid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan pada 16 Desember 2022.

Baca Juga: Maroko Gagal ke Final Piala Dunia 2022, Achraf Hakimi Singgung Perjuangan 

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B6379/XII/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 14 Desember 2022.

Ada pun kronologi kejadian dijelaskan sebagai berikut.

Kronologi Dugaan Penganiayaan Polwan

Sejumlah simpatisan dan kader Prima menggelar aksi demo di depan KPU lantaran partainya tak lolos verifikasi administrasi peserta Pemilu.

Mereka menuding KPU telah memanipulasi data keanggotaan Partai Prima sehingga tak lolos ke tahap selanjutnya.

Baca Juga: Arya Saloka dan Putri Anne Diisukan Cerai, Hubungan Gelap dengan Amanda Manopo Terjawab

Unjuk rasa mulai memanas ketika para simpatisan gagal bertemu dengan komisioner KPU.

Mereka mencoba merangsek masuk dengan mendorong-dorong pagar.

Di saat bersamaan, Polwan yang tengah melakukan pengamanan sempat terlibat adu mulut dengan seorang simpatisan wanita berinisial EE.

Tak lama, simpatisan itu menampar korban kemudian bergegas muncur ke barisan belakang.

Baca Juga: Preview Persija Jakarta vs Persebaya Surabaya: Macan Kemayoran Ingin Kurangi Kesalahan 

“Terjadi aksi saling dorong mendorong antara massa unjuk rasa dengan petugas kepolisian yang sedang melaksanakan tugas pengamanan karena adanya massa yang memaksa masuk ke dalam gedung KPU RI. Namun tiba-tiba terlapor melakukan penamparan ke arah wajah korban. Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan,” kata Zulpan.

Perwakilan dari Partai Prima sempat menerangkan bila amarah simpatisannya dipicu kontak fisik saat terjadi aksi saling dorong yang mana menurut klaim pelaku, payudaranya diduga dipegang oleh sang Polwan.

Meski begitu, akibat perbuatannya, simpatisan tersebut terancam Pasal 212 KUHP dan atau Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP atas dugaan tindak pidana melawan petugas yang sedang melaksanakan tugas dan atau penganiayaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan.***

Sentimen: negatif (97.7%)