Sentimen
Informasi Tambahan
Club Olahraga: Persib Bandung
Kab/Kota: bandung, Surabaya, Sampang
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
Kantongi Uang Muka Rp5 M, Wakil Ketua DPRD Jatim Jadi Tersangka Imbas Kongkalikong Dana Hibah
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak menjadi tersangka kasus korupsi setelah kedapatan kongkalikong dalam pengurusan dana hibah.
Setelah Sahat ditangkap pada 15 Desember 2022, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers untuk menjelaskan unsur pidana terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Surabaya itu.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, Sahat dengan sadar menawarkan diri untuk ‘membantu’ memperlancar pengusulan dana hibah dengan syarat uang muka atau ijon.
"Tersangka STPS (Sahat Tua Simanjuntak) menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan dan pemberian dan hibah tersebut dengan adanya kesempatan pemberian sejumlah uang," ujarnya, Jumat, 16 Desember 2022.
Baca Juga: Pemain Muda Persib Bandung Ferdiansyah Akui Penampilannya Banyak Kekurangan
Adapun, sesuai dengan APBD Pemprov Jatim, per TA 2020 dan 2021 besaran dana hibah Jatim sekitar Rp7,8 triliun, yang kemudian diberikan ke badan, lembaga, dan organisasi masyarakat.
Dana Hibah tersebut nantinya dikelola kelompok masyarakat (pokmas) untuk proyek pembangunan infrastruktur hingga dampaknya bisa dirasakan masyarakat pedesaan.
Ironisnya, dana belanja hibah yang bermanfaat bagi masyarakat itu adalah juga hasil usulan dari Sahat Tua Simanjuntak, selaku anggota DPRD sekaligus wakil ketua DPRD Jatim 2019-2014.
Di balik aspirasi yang diperjuangkan itu, KPK membenarkan Sahat telah memanfaatkan jabatannya untuk mendapat keuntungan bagi ‘saku’ pribadi.
Baca Juga: Arya Saloka dan Putri Anne Diisukan Cerai, Rumor Hubungan Gelap dengan Amanda Manopo Terjawab
Setelah negosiasi tertutup, Kepala desa Jelgung, kecamata Robatal Sampang sekaligus koordinator kelompok masyarakat (pokmas), Abdul Hamid menerima tawaran dari Sahat.
"Diduga terjadi kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH (Abdul Hamid) setelah adanya pembayaran komitmen fee (uang muka) atau ijon,” ucap Johanis.
Ia melanjutkan, dari nilai dana hibah yang akan disalurkan, Sahat mendapat bagian 20 persen sedangkan Tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen.
Baca Juga: Bawaslu Nilai Anies Baswedan Tak Etis Meski Batalkan Laporan Kampanye 'Prematur': Harusnya Tahan Diri
Besaran nilai dana hibah yang diterima oleh Pokmas, difasilitasi oleh tersangka Sahat Tua, dan dikoordinir oleh Abdul Hamid.
"Di tahun 2021 disalurkan sebesar Rp40 miliar, di tahun 2022 telah disalurkan sebanyak Rp40 miliar," ujar Johanis.
Atas sangkaan tersebut, Sahat juga terancam dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. ***
Sentimen: negatif (88.3%)