Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Pengakuan Hendra Kurniawan Soal Surat Perintah Pengamanan DVR CCTV di Duren Tiga
TVOneNews.com Jenis Media: News
Jakarta, tvOnenews.com - Mantan Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan menjawab kesaksian Irwan Widyanto soal surat perintah pengambilan DVR CCTV di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sebelumnya Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto menyebutkan hingga saat ini tidak ada surat perintah pengambilan DVR CCTV di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jaksel.
Jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menghadirkan Irfan Widyanto sebagai saksi atas terdakwa Agus Nurpatria dan Hendra Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
"Untuk mengamankan CCTV tidak, surat perintah itu bersifat menyeluruh, menyeluruh dalam artian disitu dibunyikan untuk melakukan penyelidikan, full bucket, klarifikasi kemudian melakukan dengan instansi terkait itu artinya umum," kata Hendra di PN Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2022).
Lebih lanjut JPU menanyakan apakah dalam surat perintah penyelidikan tersebut, ada surat perintah yang ditujukan khusus penunjukkan seseorang untuk melaksanakan tugas dalam surat perintah itu?
"Di lampirannya ada nama-namanya pak," jawab Hendra Setiawan.
Lebih lanjut JPU menanyakan apakah dalam daftar lampiran surat perintah terdapat nama Irfan Widyanto? khususnya terkait pengambilan DVR CCTV.
"Nama Irfan tidak ada," katanya.
Lebih lanjut Hendra Kurniawan juga mengaku tak mengenal Irfan Widyanto sebelum kasus obstruction of justice kasus pembunuhan Brigadir J.
Irfan Widyanto Sebut Tidak Ada Surat Perintah Pengambilan DVR CCTV
Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Irfan Widyanto menyebutkan hingga saat ini tidak ada surat perintah pengambilan DVR CCTV di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun Irfan menjadi terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan kasus tewasnya Brigadir J alias Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy Sambo.
Menurutnya, ketika mengambil DVR CCTV atas perintah Agus Nurpatria di tempat kejadian perkara (TKP), dirinya tidak memegang surat perintah dari Bareskrim Polri.
"Menurut sepengetahuan saya karena perintah yang dikasih itu dua titik di luar TKP. Jadi, menurut saya, yang memerintahkan itu berhak dan wewenang untuk memerintahkan saya untuk hal tersebut," ujar Irfan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (15/12/2022).
Mendengar kesaksian Irfan, jaksa penuntut umum (JPU) mencecar terkait prosedur pengambilan DVR CCTV di TKP.
Jaksa menanyakan soal adanya surat perintah dari Bareskrim terkait peristiwa tersebut.
"Saudara mengambil itu, kan, ada prosedur, ya? Diawali ini, kan, bukan seketika sudah ada jeda waktu. Apa sudah ada surat perintah kepada saudara dari Bareskrim?" tanya Jaksa.
"Saya saat itu datang ke Duren Tiga, atas perintah Kanit saya langsung," sahut Irfan.
"Saya tanya ada surat perintah tertulis dari Bareskrim?"cecar Jaksa.
"Saya tidak tahu. Tidak ada," tambah Irfan.
Menurut jaksa, surat perintah merupakan hal penting dalam pengambilan tindakan hukum.
"itu yang penting, penting sakali? Kan, setiap ada tindakan hukum harus ada surat perintah. Oke tidak ada surat perintah. Setelah kejadian ada nggak surat perintah menyusul, kepada saudara yang diberikan setelah saudara ambil adakah surah perintah ada tidak?"tanya jaksa lagi.
"Tidak ada," jawab Irfan.
"Sampai hari ini ada surat perintah?"cecar jaksa.
"Tidak ada, biasanya surat administrasi," tegas Irfan. (lpk/ree/muu)
Sentimen: negatif (66.7%)