Sentimen
Positif (79%)
17 Des 2022 : 08.55
Informasi Tambahan

Event: vaksinasi

Kab/Kota: Bojonegoro

Kasus: covid-19

Tokoh Terkait

Penerima Jaminan Sosial Bojonegoro Bisa Dihentikan Jika Belum Penuhi Dosis Vaksinasi

17 Des 2022 : 15.55 Views 1

Beritajatim.com Beritajatim.com Jenis Media: Politik

Penerima Jaminan Sosial Bojonegoro Bisa Dihentikan Jika Belum Penuhi Dosis Vaksinasi

Bojonegoro (beritajatim.com) – Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang kewajiban vaksinasi Covid-19 lengkap dosis 1 dan 2 untuk mendapat pelayanan publik di Kabupaten Bojonegoro. Surat Edaran bernomor 800/1447/412.202/2022 itu ditetapkan pada 18 Februari 2022 lalu.

Dalam surat edaran tersebut, salah satunya berbunyi jika masyarakat Kabupaten Bojonegoro ingin mendapatkan pelayanan publik harus sudah memenuhi vaksin dosis 1 dan 2 dengan menunjukkan kartu vaksin. Selain itu, jika masih ada masyarakat sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang belum memenuhi dua dosis vaksinasi maka akan dikenakan sanksi administratif.

Sanksi administratif tersebut merujuk pada Pasal 13A ayat (4) Peraturan Presiden RI nomor 14 tahun 2021 berupa, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial dan/atau penundaan penghentian layanan administrasi pemerintah. Sehingga dalam poin ketiga ditegaskan, agar OPD penyelenggara pelayanan publik agar melaksanakan ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Selain poin-poin tersebut, bagi masyarakat yang tidak memenuhi syarat sebagai penerima vaksin Covid-19 harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter puskesmas atau dokter rumah sakit.

Kepala Bagian (Kabag) Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkab Bojonegoro Triguno Sudjono Prio membenarkan adanya surat edaran tersebut. Surat edaran tersebut dikeluarkan untuk mengejar capaian target vaksinasi dosis kedua di Kabupaten Bojonegoro yang dinilai masih rendah.

“Karena capaian vaksin sekarang untuk lansia masih sekitar 51 persen. Kalau sesuai Inmendagri capaian vaksin untuk masyarakat umum 70 persen lebih dan lansia 60 persen lebih,” ujarnya, Sabtu (19/2/2022).

Sekadar diketahui, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden RI nomor 14 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Presiden RI nomor 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 dan Percepatan kebutuhan vaksinasi Covid-19. [lus/ted]

Sentimen: positif (79%)