Sentimen
Negatif (94%)
17 Des 2022 : 08.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Hongkong

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Warga Negara Amerika Serikat Jadi Tersangka Baru Proyek Satelit Kemenhan

17 Des 2022 : 08.25 Views 15

Medcom.id Medcom.id Jenis Media: News

Warga Negara Amerika Serikat Jadi Tersangka Baru Proyek Satelit Kemenhan

Jakarta: Penyidik koneksitas di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (JAM-Pidmil) menetapkan, seorang warga negara Amerika Serikat sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan pada 2012 sampai 2021.
 
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatkan, tersangka baru itu berinisial TVH. Inisial tersebut merujuk nama Thomas van der Heyden. Thomas menjadi tersangka keempat dalam perkara tersebut.
 
"Dari pengembangan penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh tim penyidik koneksitas terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya, dan juga dar hasil pemeriksaan ulang terhadap para saksi maupun sejumlah ahli, terdapat pengembangan penetapan tersangka baru, yaitu seorang warga negara Amerika Serikat atas nama TVH," katanya dalam keterangan tertulis, Jumat, 16 Desember 2022.

-?

- - - -
Menurut Ketut, Thomas ditersangkakan setelah mengumpulkan alat bukti dari hasil penyitaan dan pemeriksan saksi sipil sebanyak 19 orang dan saksi TNI sebanyak 18 orang. JAM-Pidmil, lanjutnya, juga telah memeriksa Thomas secara langsung.
 
Sejauh ini, Ketut menjelaskan penyidikan yang dilakukan masih berfokus pada dugaan rasuah sewa sateli Artemis milik Avanti yang berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) per 12 Agustus 2022, merugikan negara sebesar Rp453,094 miliar.
 
Di samping itu, tim penyidik koneksitas juga memeriksa 10 ahlisecara khusus sebelum menetapkan Thomas sebagai tersangka, di antaranya ahli satelit, keuangan negara, kerugian negara, hukum pidana, serta informasi dan transaksi elektronik (ITE).
 
Sebelumnya, JAM-Pidmil telah menersangkakan yaitu Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamana Muda (Purn) Agus Purwoto, Direktur Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK) Surya Cipta Witoelar, dan Komisaris Utama PT DNK Arifin Wiguna. Menrut Ketut, para tersangka telah dilakukan proses cegah tangkal agar tidak melarikan diri ke luar negeri.
 
Seperti halnya Agus, Surya, dan Arifin, penyidik juga menjerat Thomas dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
 
"Tim penyidik koneksitas telah melakukan koordinasi secara intensif dengan berbagai kementarian dan lembaga, baik di dalam maupun luar negeri," jelas Ketut.
 
Ia menguraikan, lembaga yang digandeng JAM-Pidmil adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss, Hungaria, Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hongkong, BPKP, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
 

(MBM)

Sentimen: negatif (94.1%)