Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Tangerang, Dubai, Riyadh
Tokoh Terkait
Imigrasi Gagalkan 63 Calon Pekerja Migran Terbang ke Riyadh dengan Visa Turis
iNews.id Jenis Media: Nasional
TANGERANG, iNews.id - Sebanyak 63 calon pekerja migran Indonesia (PMI) dicegah keberangkatannya dari Bandara Soekarno-Hatta, Kamis (15/13/2022). Puluhan PMI tersebut akan berangkat menggunakan pesawat Oman Air (WY850) tujuan Riyadh dan Dubai.
"Para PMI nonprosedural tersebut menggunakan visa turis dan ziarah. Seharusnya untuk menjadi PMI mereka harus menggunakan visa kerja," kata Muhammad Tito Andrianto, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta pada Jumat (16/12/2022).
Tito melanjutkan, bahwa petugas mengetahui mereka bukanlah rombongan turis dari hasil wawancara. Mereka mengakui bahwa tujuan berangkat ke Riyadh adalah untuk bekerja, berbeda dengan jenis visa yang mereka gunakan.
"Saat ditanya petugas tujuan mereka, dijawab untuk bekerja. Ini berbeda dengan visa yang mereka pegang," ujar Tito.
Penundaan keberangkatan terhadap sejumlah WNI yang diduga PMI Non Prosedural merupakan bentuk pengawasan Keimigrasian sejalan dengan Surat Edaran Nomor IMI.2.GR.01.01-4.5890 Tahun 2021 tentang Pemberian Dokumen Perjalanan Republik Indonesia dan Keluar Wilayah Negara Republik Indonesia bagi WNI yang Akan Bekerja di Luar Negeri Sesuai Kebijakan Negara Tujuan Penempatan.
“Penundaan keberangkatan 63 PMI yang diduga akan bekerja secara non prosedural adalah bentuk pengawasan melalui operasi gabungan antara Imigrasi, Kementerian Tenaga Kerja serta Polres Bandara Soekarno-Hatta," katanya.
Fenomena PMI Nonposedural merupakan sebuah isu yang memerlukan penanganan lintas sektoral. Diharapkan ke depan Imigrasi Soekarno-Hatta dapat terus memperkuat koordinasi bersama sektor terkait untuk memperkuat pencegahan keberangkatan calon penumpang yang diduga PMI Non Prosedural.
Saat ini ke-63 PMI nonprosedural tersebut dibawa ke asrama Kementerian Sosial di Jakarta dan akan dipulangkan ke kampung masing-masing.
Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Bagikan Artikel:Sentimen: positif (57.1%)