Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, kasus suap, korupsi
Tokoh Terkait
Andi Desfiandi
Rektor Unila Karomani Segera Jalani Sidang Terkait Kasus Suap Mba
Jawapos.com Jenis Media: Nasional
JawaPos.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas acara pemeriksaan (BAP) Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani. Hasil pemeriksaan tim jaksa KPK, berkas penyidikan dinyatakan lengkap dan segera disidangkan.
“Hasil pemeriksaan dan penelitian yang dilakukan Tim Jaksa atas isi dari berkas perkara penyidikan dinyatakan lengkap dan siap untuk dibawa ke persidangan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (16/12).
Selain Karomani, dua tersangka lainnya yakni Wakil Rektor I Bidang Akademik Haryandi dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. Penahanan ketiganya kini menjadi tanggung jawab jaksa KPK.
“Penahanan lanjutan masih dilakukan Tim Jaksa untuk masing-masing 20 hari kedepan, dimulai 16 Desember 2022 sampai dengan 4 Januari 2023,” ucap Ali.
Tim jaksa KPK segera menyusun surat dakwaan untuk ketiga tersangka tersebut. Rencananya, sidang akan digelar di Pengdilan Negeri Lampung.
“Dipastikan, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan dilakukan dalam waktu 14 hari kerja,” tegas Ali.
Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. Mereka di antaranya Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri; serta swasta, Andi Desfiandi.
Karomani diduga memerintahkan Mualimin untuk turut mengumpulkan sejumlah uang dari para orang tua peserta seleksi yang ingin dinyatakan lulus oleh Karomani. Andi Desfiandi sebagai salah satu keluarga calon peserta seleksi Simanila diduga menghubungi Karomani untuk bertemu dengan tujuan menyerahkan sejumlah uang karena anggota keluarganya telah dinyatakan lulus Simanila atas bantuan Karomani.
Seluruh uang yang dikumpulkan Karomani melalui Mualimin yang berasal dari orang tua calon mahasiswa yang diluluskan Karomani berjumlah Rp 603 juta dan telah digunakan untuk keperluan pribadi Karomani sekitar Rp 575 juta.
Andi Desfiandi selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Korupsi.
Karomani, Haryandi dan Muhammad Basri selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Muhammad Ridwan
Sentimen: negatif (100%)