Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait
Pemecatan tidak profesional, Hendra ajukan banding
Alinea.id Jenis Media: News
Terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada pembunuhan berencana Brigadir Yosua (Brigadir J), Hendra Kurniawan masih tidak terima dengan pemecatannya dari institusi Polri. Persidangan etiknya berlangsung pada Senin (31/10).
Hendra mengatakan, proses sidang etik telah berjalan dengan tidak profesional. Alasannya, karena banyak saksi yang hadir secara daring.
“Perlu saya jelaskan, tidak profesional juga saya tidak mengerti, karena dari 17 saksi yang dihadirkan hanya tiga yang hadir dan satu daring lainnya tidak hadir. Sehingga menurut saya proses itu juga tidak profesional sehingga hanya itu saja yang bisa menentukan kalau saya tidak profesional,” kata Hendra dalam persidangan dengan terdakwa AKP Irfan Widyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12).
Mkaa dari itu, kata Hendra, pihaknya terus melakukan upaya banding atas putusan tersebut. Ia mengaku masih tidak mengerti dengan tudingan itu, dan merasa dirinya tidak melakukan pelanggaran yang dimaksud.
Menurutnya, semua yang dijalankan sudah sesuai prosedur dan arahan dari pimpinannya saat itu, Ferdy Sambo selaku Kepala Divisi Profesi Pengamanan (DIvpropam) Polri. Sementara dirinya adalah Karo Paminal Propam Polri.
"Di kode etik kami diperiksa terkait masalah pertanggung jawaban sebagai kepala biro di mana dinilai kurang profesional dan kami masih melakukan upaya banding," ujarnya.
Sebagai informasi, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang dipimpin langsung Wakil Inspektur Pengawasan Umum Irjen Tornagogo Sihombing. Hendra dipecat berdasarkan keputusan kolektif kolegial dari Komisi sidang etik.
“Keputusan kolektif kolegial dari sidang KKEP, yang bersangkutan di-PTDH, diberhentikan tidak dengan hormat dari Kepolisian RI karena terbukti bahwa yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela,” katanya beberapa waktu lalu.
Sentimen: negatif (66.7%)