Sentimen
Positif (100%)
17 Des 2022 : 04.08
Informasi Tambahan

BUMN: PT Pertamina

Kriteria Kendaraan Listrik yang Dapat Subsidi Rp80 Juta dari Negara

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

17 Des 2022 : 04.08
Kriteria Kendaraan Listrik yang Dapat Subsidi Rp80 Juta dari Negara

PIKIRAN RAKYAT - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah akan menerapkan kriteria kendaraan listrik yang bisa mendapat subsidi Rp80 juta dari negara.

Alasannya, tidak semua mobil dan motor listrik mendapatkan subsidi pemerintah, terutama yang impor.

Kriteria tersebut antara lain, pertama, kendaraan listrik itu harus diproduksi di dalam negeri. Kedua, harus memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) yang ditetapkan pemerintah.

TKDN ini akan ditentukan secara bertahap sampai beberapa tahun ke depan untuk dipenuhi perusahaan.

Baca Juga: Ada Subsidi Rp8 Juta dari Pemerintah bagi Masyarakat yang akan Beli Motor Listrik

"Ada roadmap-nya, misalnya, di tahun pertama berapa persen (TKDN-nya). Misalnya, harus mencapai 60-70 persen untuk mendapatkan subsidi. Ini akan kita lakukan secara bertahap," ujarnya di Gedung DPR RI.

Ketiga, perusahaan pembuat mobil listrik harus memenuhi besaran investasi yang ditetapkan pemerintah.

Namun, soal nilainya, Febrio tidak menjelaskan secara detail karena masih dibahas bersama Kementerian Perindustrian dan kementerian terkait lainnya.

"Itu kita siapkan dengan Kementerian Perindustrian. Kemenperin yang punya program, nanti di situ kelihatan mobil mana saja yang sudah masuk sebagai investor, membangunnya dalam berapa tahun. Tahun pertama dia produksi berapa unit, tahun kedua dia produksi berapa unit," kata dia.

Paksa Sebelumnya, Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, pemberian insentif untuk pembelian kendaraan listrik ditujukan guna memaksa produsen mobil dan motor listrik dunia mempercepat realisasi investasinya di Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Subsidi untuk Pembelian Kendaraan Listrik, Mobil Rp80 Juta dan Motor Rp8 Juta

”Dengan memberi insentif pembelian mobil atau motor listrik, kita akan memaksa produsen-produsen mobil listrik atau motor listrik di dunia semakin mempercepat realisasi investasi,” kata Agus dalam keterangan pers di Brussels, Belgia yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden.

Pemerintah, kata Agus, akan memberi insentif Rp80 juta untuk pembelian mobil listrik dan Rp40 juta untuk pembelian mobil listrik berbasis hybrid.

Untuk insentif pembelian motor listrik Rp8 juta dan insentif motor konversi menjadi motor listrik Rp5 juta. Dia menekankan bahwa insentif diberikan kepada pembeli yang membeli mobil atau motor listrik dari produsen yang memiliki pabrik di Indonesia.

”Kita ingin mendorong penggunaan mobil atau motor listrik menjadi lebih cepat,” kata dia.

Agus menjelaskan, beberapa manfaat percepatan penggunaan mobil atau motor listrik yaitu optimalisasi nikel yang merupakan salah satu bahan baku utama untuk baterai kendaraan listrik. Cadangan nikel di Indonesia merupakan yang terbesar di dunia.

Selain itu, percepatan penggunaan kendaraan listrik, menurut Agus, juga akan membantu kapasitas fiskal dalam APBN. Soalnya, akan mengurangi subsidi untuk bahan bakar minyak berbasis fosil.

Baca Juga: Pertamina Siaga Jamin Kelancaran Distribusi Energi Selama Natal dan Tahun Baru

”Kita, Indonesia, juga ingin membuktikan kepada komunitas global mengenai komitmen Indonesia dalam pengurangan karbon. Caranya, ya dengan mengupayakan transisi ke kendaraan berbasis listrik,” kata Agus.

Solusi Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi pada Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin menyebut, akselerasi adopsi kendaraan listrik adalah solusi menurunkan emisi gas rumah kaca dan menghemat subsidi BBM yang membebani APBN.

"Indonesia adalah negara net importer minyak dan juga melakukan subsidi energi, khususnya subsidi BBM. Peningkatan kebutuhan BBM berbanding lurus dengan kebutuhan biaya subsidi. Di mana sebenarnya subsidi ini dapat dialokasikan untuk pembangunan Indonesia," katanya dalam keterangan di Jakarta seperti dikutip Antara.

Akselerasi penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) atau electric vehicle (EV) sangat dibutuhkan. Jumlah kendaraan yang diproyeksi terus tumbuh pesat, akan menghambat komitmen Indonesia mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) sesuai target NDC 31,89 persen dengan kemampuan sendiri dan 43,2 persen dengan dukungan internasional pada 2030.***

Sentimen: positif (100%)