Sentimen
Informasi Tambahan
Institusi: Dewan Pers
Kab/Kota: Blora
Tokoh Terkait
Wartawan Ternyata Intel, Umbaran Wibowo Diberhentikan dari Keanggotaan PWI
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
Umbaran dinilai melanggar Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dasar PWI, dan Kode Perilaku Wartawan.
JAKARTA, JITUNEWS.COM – Dewan Kehormatan Persatuan Wartawan Indonesia (DK-PWI) Pusat memutuskan untuk memberhentikan Iptu Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI. Selanjutnya, pengurus harian PWI diminta untuk melaksanakan keputusan tersebut.
Ketua DK-PWI Ilham Bintang didampingi Sekretaris Sasongko Tedjo menegaskan hal itu di Jakarta, dalam Rapat DK-PWI pada Kamis (15/12). Rapat itu secara khusus membahas kasus Iptu Umbaran Wibowo.
Keputusan DK didasarkan atas temuan pelanggaran yang dilakukan Iptu Umbaran, yakni pada Kode Etik Jurnalistik, Peraturan Dasar PWI, dan Kode Perilaku Wartawan. Alhasil Umbaran tidak layak dan memenuhi syarat serta tidak sah menjadi anggota PWI.
Ancam Cabut UKW Wartawan Umbaran Wibowo, Dewan Pers: Saya Harus Dapatkan Bukti Dokumen
Seperti diketahui, Iptu Umbaran Wibowo ternyata aparat intel kepolisian dan baru-baru ini diangkat sebagai Kapolsek Kradenan, Blora, Jawa Tengah.
Menurut Ilham Bintang, Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik secara tegas mewajibkan wartawan bersikap independen, ksatria, menunjukkan identitas diri dan terpercaya.
Adapun Pasal 16 Kode Perilaku Wartawan menegaskan, Aparatur Sipil Negara termasuk dalam hal ini anggota TNI dan Polri tidak diperbolehkan menjadi anggota PWI.
"Kita tidak mempermasalahkan statusnya sebagai kontributor TVRI Jawa Tengah karena itu menjadi domain pihak TVRI, namun yang dilarang adalah keanggotaannya di organisasi profesi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI),” kata Ilham.
Oleh karena itu, sejak diketahui dan ditemukan duduk perkaranya, DK PWI memutuskan memberhentikan, mencabut dan membatalkan Umbaran Wibowo dari keanggotaan PWI karena melanggar Kode Etik Jurnalistik PD PRT PWI, dan Kode Perilaku Wartawan.
"Yang paling tinggi dalam organisasi wartawan adalah kode etik dan sekarang terbukti dia telah melanggar itu,” ujar Ilham.
“Siapapun yang melakukan pelanggaran aturan organisasi PWI akan dikenai sanksi mulai skorsing sampai pemberhentian sebagai anggota,” tegasnya.
12 Tahun Iptu Umbaran Wibowo Nyamar Jadi Wartawan TVRI, Dirut: Tidak Ada yang DirugikanSentimen: negatif (99.2%)