Sentimen
Negatif (99%)
17 Des 2022 : 00.51
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Tokoh Terkait
Achmad Satibi

Achmad Satibi

Doni Salmanan Tak Diwajibkan Bayar Ganti Rugi kepada Korban dan Divonis 4 Tahun Penjara

17 Des 2022 : 00.51 Views 3

Prfmnews.id Prfmnews.id Jenis Media: Nasional

Doni Salmanan Tak Diwajibkan Bayar Ganti Rugi kepada Korban dan Divonis 4 Tahun Penjara

PRFMNEWS - Sidang vonis terhadap Doni Salmanan atas kasus hoaks investasi opsi biner digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Kamis, 15 Desember 2022 kemarin.

Majelis hakim memutuskan Doni Salmanan tidak harus membayar ganti rugi kepada para korban.

Majelis hakim hanya memvonis 4 tahun penjara kepada Doni Salmanan dan denda Rp1 miliar dengan subsider enam bulan kurungan.

Mengutip dari ANTARA, Ketua Majelis Hakim Achmad Satibi menyampaikan, Doni Salmanan tidak terbukti bersalah pada dakwaan kedua penuntut umum terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga: Elkan Baggot Dikabarkan Tak Akan Bela Timnas Indonesia di Piala AFF 2022

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan kedua tersebut," kata hakim.

Adapun vonis empat tahun dijatuhkan hakim karena Doni Salmanan terbukti sengaja menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan keruguian konsumen.

"Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan," kata hakim.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Doni Salmanan dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.

Baca Juga: Tekad Zalnando untuk Segera Pulih Demi Bisa Bermain Total untuk Tim Kebanggaan

JPU pun menuntut Doni Salmanan untuk membayar ganti rugi restitusi kepada korban yang mencapai Rp17 miliar.

Namun akibat adanya vonis dari hakim tersebut maka Doni Salmanan terbebas dari kewajiban membayar ganti rui.

Alasan Doni tidak diwajibkan membayar ganti rugi dikarenakan hakim beranggapan aset yang didapat Doni Salmanan sebagai affiliator aplikasi investasi opsi biner Quotex bukan merupakan tindak pidana karena regulasi trading atau binary option masih belum jelas.

Maka dari itu, hakim memutuskan barang bukti berupa aset milik Doni Salmanan berupa kendaraan, uang, hingga sertifikat rumah dikembalikan.***

Sentimen: negatif (99.2%)